Langgar Aturan PSBB di Solo Tiga Kali, Tempat Usaha Tutup 2 Bulan

Widjajadi
09/1/2021 13:31
Langgar Aturan PSBB di Solo Tiga Kali, Tempat Usaha Tutup 2 Bulan
Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.(MI/Widjajadi)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bakal menutup tempat usaha selama dua bulan jika melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali selama dua pekan mulai Senin (11/1), yang aplikasi pelaksanaan di Kota Solo dituangkan dalam SE Walikota Surakarta bernomor 067/036 tertanggal 8 Januari dan Perwali 39/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19.

Sehari sebelumnya, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menggelar PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari. PSBB ini dikuatkan penetapan Gubernur Jateng untuk sejumlah kota/kabupaten di Jateng karena masuk zona merah covid. Kota Solo yang masuk dalam penunjukan, melengkapi dengan SE Walikota dan Peraturan Walkkota (Perwali).

Karena itu, pada 8 Januari 2021, Wali Kota Surakarta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada segenap warga, pelaku usaha, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan instansi vertikal, BUMN maupun BUMD di Kota Solo. ''Sejumlah peraturan baru dituangkan dalam surat edaran tersebut," ungkap Wali Kota Rudy.

Terutama tentang larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat, yang bisa menimbulkan kerumunan. Juga pengaturan jam buka dan jam tutup tempat-tempat keramaian, pasar tradisional, warung, resto, rumah makan, kafe, dan lainnya.

Sesuai SE Walikota terbitan 8 Januari itu, maka Pasar tradisional tetap buka 100% hingga pukul 18.00. Lalu tempat usaha, seperti mal, hiburan wisata dibatasi hingga pukul 19.00 dan harus sesuai prokes covid. Jika melalui operasi cipta kondisi yang melibatkan TNI dan Polri, pelaku usaha melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka akan dilakukan penutupan dua bulan.

Ibu hamil, anak di bawah 15 tahun dan warga usia rentan juga dilarang masuk ke lokasi keramaian seperti pasar, mal, dan tempat wisata. Sanksi pelanggar, maka akan dipulangkan.

Sementara itu untuk pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemkot Solo, hanya 25% ASN yang diperbolehkan masuk kantor. Sedangkan sisanya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara untuk pelayanan dinas kesehatan, akan dibuka secara utuh dan tidak ada WFH.

Bagi ASN yang WFH, tetap harus bekerja dari rumah dan siap setiap saat harus hadir jika dibutuhkan. Pemkot Surakarta tidak akan mentolerir ASN yang keluyuran di luar rumah dan akan berlanjut dalam bentuk sanksi jika melanggar.

Wali kota menegaskan, jika dalam waktunya WFH ada yang keluyuran, pasti ada sanksi. "Karena WFH itu bukan liburan, tetapi bekerja di rumah. Seandainya setiap detik, setiap saat dibutuhkan oleh pimpinan yang ada di Kota Surakarta, tidak ada alasan baru ganti baju,'' tandas wali kota berkumis itu.

Yang jelas, lanjut dia, Kota Solo sudah terbiasa dengan kondisi pembatasan sosial pada masa pandemi covid-19 ini. Karena itu ketika pemerintah pusat akan menerapkan PSBB se-Jawa-Bali, Pemkot pun sangat siap dan mendukung sepenuhnya.

Kendati akan berdampak pada sektor ekonomi, Rudy menegaskan, memang tidak ada pilihan bahwa PSBB harus berjalan, demi keselamatan warga. "Yang baku, masyarakat disiplin melaksanakan hidup sehat dengan 3M. Itu yang menjadi dasar agar semua lancar dan mata rantai penyebaran wabah bisa diputus semaksimal mungkin," tandas dia. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya