Pemkab Purbalingga Siapkan Instruksi Bupati untuk Panduan PSBB

Lilik Darmawan
08/1/2021 12:45
Pemkab Purbalingga Siapkan Instruksi Bupati untuk Panduan PSBB
Ilustrasi: Pusat perbelanjaan termasuk salah satu sektor yang terkena pembatasan(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), menyiapkan Instruksi Bupati sebagai panduan lengkap dalam pelaksanaan PSBB di kabupaten setempat. Pasalnya, Purbalingga menjadi salah satu kabupaten yang terkena kebijakan tersebut. Sejumlah kegiatan masyarakat di berbagai sektor akan dibatasi, meski sebetulnya saat ini telah ada pembatasan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya telah menggodok aturan mengenai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

"Kami telah mengadakan rapat dengan para pejabat dan dinas terkait perihal PSBB. Nantinya akan ada Instruksi Bupati yang mengatur dan menjadi panduan lengkap mengenai pelaksanaan PSBB di Purbalingga," kata Bupati pada Jumat (8/1).

Baca juga:  Ini Alasan Pemerintah Tidak Gunakan Istilah PSBB di Jawa dan Bali

Dijelaskan oleh Bupati, sebetulnya aturan-aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat telah dilaksanakan sementara ini. Baik di wilayah perkantoran, pendidikan, peribadatan, fasilitas umum, transportasi, wisata dan lainnya. Sebagai contoh, untuk kebijakan work from home (WFH), telah ada kebijakan bahwa yang kerja di kantor hanya 50%.

"Dengan adanya aturan yang baru, maka nantinya tinggal menambah porsi menjadi 75% yang WFH. Namun demikian, jangan disamakan kalau WFH dengan liburan. Kami telah minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH. Sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment," tuturnya.

Sedangkan untuk sektor swasta, seperti pabrik dan industri, maka akan dibahas lebih mendalam. Namun demikian, protokol ksehatan (prokes) tetap harus dipatuhi secara disiplin. Untuk pembatasan operasional pusat perbelanjaan, sudah diberlakukan dan tutupnya jam 19.00 WIB, kecuali yang lokasinya dekat dengan RS.

"Untuk kegiatan pendidikan sampai sekarang masih dilaksanakan secara daring. Dan untuk tempat ibadah hanya diperbolehkan diisi 50% dari kapasitas yang ada," tukas Bupati.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya