Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pelanggar Prokes di Tempat Wisata Tetap Ditindak Tegas

Dwi Apriani
03/1/2021 22:06
Pelanggar Prokes di Tempat Wisata Tetap Ditindak Tegas
Candi Borobudur menerapkan pembatasan jumlah pengunjung dan melakukan disinfektan pada kendaraan yang masuk.(MI/Haryanto )

MOMEN libur panjang tahun baru menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat di Sumatra Selatan untuk berlibur. Salah satu destinasi yang cukup menjadi pilihan adalah Kota Pagaralam dengan keindahan pegunungan dan banyaknya
destinasi wisata seperti perkebunan teh, air terjun dan sebagainya.

Namun, Kepolisian Resor Pagaralam beserta tim satuan gugus depan di kota tersebut tetap menerapkan prinsip kedisiplinan untuk para wisatawan memegang teguh penerapan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Tasikmalaya Terus Meningkat

Polres Pagaralam tetap menindak ratusan wisatawan yang melanggar prokes selama berada di destinasi wisata bahkan di area publik. Para pelanggar itu diberikan sanksi, berupa 376 orang mendapat teguran lisan, 21 orang menerima hukuman disiplin fisik dengan push up dan 32 orang mendapat hukuman dengan mengucapkan Pancasila. 

"Banyak wisatawan yang abai dengan tidak menggunakan masker, padahal saat ini kasus positif Covid-19 terus menyebar. Karenanya tim kita melakukan penerapan sanksi bagi yang melanggar prokes," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara.

Ia mengatakan, sesuai dengan prediksi, sejumlah objek wisata yang ada di Kota Pagaralam, baik itu di wisata milik pribadi (swasta) maupun wisata yang dikelola pemerintah, kebanjiran pengunjung dari berbagai daerah. Momen ini terjadi sejak libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Sebagai upaya pendisipilinan terhadap prokes bagi pengunjung dan wisatawan, ratusan personel Polres Pagaralam secara mobile melakukan pemantauan atau operasi ke sejumlah objek wisata yang ada di Kota Pagaralam bersama instansi dan dinas terkait," kata dia.

Diakuinya, pendisiplinan prokes sudah dimulai dari pintu masuk ke kawasan wisata, dimana jika ada pengunjung yang kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak mengenakan masker langsung disuruh putar balik atau dilarang masuk.

Bahkan sanksi sosial seperti teguran lisan, push up dan pengucapan teks Pancasila juga masih diberlakukan kepada pelanggar prokes tersebut. Pihaknya mencatat ada sekitar 429 wisatawan yang kedapatan melanggar prokes dan diberikan tindakan. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya