Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
FEDERASI Serikat Pekerja Metal Sumatra Utara mencatat sedikitnya 22 ribu buruh di provinsinya telah kehilangan pekerjaan selama pandemi covid-19.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus
Utomo mengungkapkan hal itu sepanjang delapan bulan terakhir saat pandemi covid-19. "Sejak periode Maret hingga Desember 2020, ada sekitar 22 ribu buruh yang di-PHK dan dirumahkan," ujarnya, Sabtu (2/1).
Dia mengakui, sebagian dari jumlah itu memang merupakan dampak dari penurunan keuangan perusahaan akibat pandemi. Tapi dia juga memastikan tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban dari perusahaan-perusahaan nakal.
Perusahaan nakal yang dimaksud itu menjadikan pandemi sebagai dalih untuk
mengganti pekerja lama dengan pekerja baru. Mereka beralasan kebijakan itu
dilakukan agar perusahaan lebih produktif, padahal sebenarnya untuk menghindari berbagai kewajiban dari hak-hak normatif pekerja lama.
FSPMI, lanjut Willy, sepanjang 2020 menerima aduan dari 1.000 pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. Dari jumlah itu, sekitar 500 orang di antara mereka berhasil diadvokasi.
Misalnya, ada pekerja yang sudah bekerja kembali, ada yang masih dirumahkan tetapi upahnya tetap dibayar, dan ada yang sudah menerima uang pesangon sesuai
ketentuan. "Masih ada sisa sekitar 500 buruh yang belum selesai advokasi, masih proses perjuangan. Itu dari posko pengaduan kami saja. Korban PHK yang lain kami tidak tahu nasibnya seperti apa," imbuh Willy.
Pada 2021 dia meyakini PHK masih akan menghantui buruh di Sumut, terlebih sangat sedikit lowongan pekerjaan di tengah pandemi. Karena itu Willy meminta kepedulian Pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan PHK massal di tahun depan.
"Jika PHK membeludak, akan berdampak pula pada anjloknya iklim prekonomian bangsa. Dengan banyaknya pengangguran, daya beli masyarakat akan rendah," ujarnya.
Dia meminta pemerintah mengeluarkan peraturan tegas yang melarang perusahaan untuk mem-PHK pekerja tanpa alasan yang benar-benar jelas. Jika terjadi PHK dengan alasan pandemi, pemerintah perlu melakukan investigasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Bila memang terbukti bahwa PHK tersebut merupakan dampak dari pandemi, perusahaan wajib membayar hak-hak normatif pekerjanya sesuai ketentuan. Menghadapi tahun 2021, pihaknya tetap membuka Posko Pengaduan PHK Buruh sampai pandemi berakhir. (OL-14)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved