Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Belasan Lembaga Adat dan Budaya di Kalsel Terima Bantuan

Denny Susanto
31/12/2020 08:42
Belasan Lembaga Adat dan Budaya di Kalsel Terima Bantuan
Penyerahan bantuan hibah peralatan adat kepada Lembaga Adat dan Budaya di Kalsel.(MI/Denny Susanto)

BELASAN Lembaga Adat di Kalimantan Selatan menerima bantuan hibah peralatan adat dan kebudayaan senilai total Rp391 juta dari pemerintah daerah. Bantuan Pemprov Kalsel ini merupakan stimulus sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Program bantuan berupa hibah dari Pemprov Kalsel bagi lembaga adat dan budaya ini sudah ada sejak tahun 2018," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalsel, Zulkifli, Kamis (31/12).

Bantuan ini merupakan stimulus dari sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemarin secara simbolis Pemprov Kalsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan hibah peralatan adat dan kebudayaan tahun 2020 kepada lembaga adat dan budaya yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalsel. Penyerahan hibah secara simbolis dipusatkan di Kabupaten Banjar yang diterima Bupati Banjar KH Khalilurrahman.

Di Kabupaten Banjar ada tiga lembaga adat dan budaya penerima bantuan yaitu Lembaga Adat Desa Balai Induk Dayak, Lembaga Kesenian Penayar Desa Artain Kecamatan Aranio dan Lembaga Adat Desa Sasarahan Hutan Desa Paau Kecamatan Aranio.  

Nilai bantuan hibah yang dikucurkan sebesar Rp23 juta untuk tiap lembaga adat. Pada 2020 ini ada 17 lembaga adat dan budaya di tujuh kabupaten yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Tabalong dan Barito Kuala. Total bantuan hibah dari Pemprov Kalsel ini senilai Rp391 juta.

baca juga: Aren dan Kopi dari Lombok Barat Siap Diekspor

Ada beberapa instansi yang menangani pemberdayaan adat dan budaya di Kalsel. Peran PMD lebih kepada perwujudan partisipasi masyarakat dalam pembangunan agar bertambah kuat melalui kearifan lokal dan pembinaan dengan mendorong upaya legalisasi lembaga adat dan budaya menurut Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin mengungkapkan ada 36 Lembaga Adat dan Budaya di wilayahnya yang perlu mendapat pembinaan. Keberagaman adat dan budaya yang tumbuh di tengah masyarakat ini perlu dilestarikan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya