Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Diduga Melanggar, Cabup Tasikmalaya Terancam Didiskualifikasi

Kristiadi
30/12/2020 09:30
Diduga Melanggar, Cabup Tasikmalaya Terancam Didiskualifikasi
Pasangan calon bupati Ade Sugianto- Cecep Nurul Yakin saat mendaftar di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Paslon nomor 2 ini diduga melanggar.(MI/Kristiadi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah membuka hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kewenangan jabatan dilakukan calon bupati petahana dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Calon bupati Tasikmalaya tersebut melanggar sanksi administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan awalnya Bawaslu menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade-Cecep hingga laporan ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Namun, paslon tersebut sudah tiga kali dipanggil untuk klarifikasi, mereka tidak pernah memenuhi panggilan.

"Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," kata Dodi, Rabu (30/12)

Ia menambahkan untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016,  sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yakni diskualifikasi. Namun hasil penyelidikan akan direkomendasikan ke KPU Tasikmalaya, dan keputusan tetap di tangan KPU.

"Bawaslu tidak berwenang dalam memberikan sanksi pembatalan sebagai calon bupati. Secara pidana sudah dinyatakan berhenti dan secara administrasi keputusan ada di tangan KPU. Surat rekomendasi kita itu sifatnya tidak memaksa dan keputusan juga tergantung KPU," ujarnya.

Dugaan pelanggaran itu awalnya berasal dari laporan cabup nomor 4 Iwan Saputra yang melaporkan cabup nomor 2 Ade Sugianto ke Bawaslu. Dalam laporan itu disebutkan cabup nomor 2 diduga telah menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkannya untuk meraih suara.

Adapun sanksi pelanggaran pasal tersebut tertulis di dalam pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yaitu pembatalan sebagai calon bupati dan berpotensi dikenai sanksi administrasi sebagai calon. Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM). Program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

baca juga: Bawaslu Luncurkan Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 

Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi mengatakan keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.

"Kami meminta, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Tasikmalaya, paslon nomer urut 1. Azies Rismaya Mahpud- Haris Sanjaya meraih 221.924 suara, paslon nomer urut 2. Ade Sugianto- Cecep Nurul Yakin meraih 315.332 suara, nomer urut 3 Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma mendapat 113.571 suara, dan paslon nomer urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz meraih 308.259 suara. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya