Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kabupaten Klaten Masuk Zona Merah Berisiko Tinggi

Djoko Sardjono
25/12/2020 09:56
Kabupaten Klaten Masuk Zona Merah Berisiko Tinggi
Kabupaten Klaten saat ini memasuki zona merah berisiko tinggi.(MI/Djoko Sardjono)

KABUPATEN Klaten, Jawa Tengah, kini merupakan zona merah persebaran covid-19, dengan risiko penularan tinggi. Kasus covid-19 di Kabupaten Klaten setiap hari bertambah termasuk kasus meninggal dunia. Data kasus positif covid-19 baru, Kamis (24/12) bertambah 26 orang dan satu meninggal dunia. Di sisi lain, terdapat 35 pasien sembuh.

Koordinator Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Cahyono Widodo menyebut akumulasi kasus covid-19 di Klaten kini telah mencapai 2.789 orang. Dari jumlah itu, 2.277 orang sembuh, 400 tengah dirawat, dan 112 meninggal dunia.

Saat ini, Klaten yang terdiri dari 26 kecamatan merupakan zona merah persebaran covid-19, dengan risiko penularan tinggi. Karena itu, untuk antisipasi dan pencegahan masyarakat diminta waspada dan disiplin protokol kesehatan yang berlaku.

"Untuk antisipasi dan pencegahan penularan covid-19, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan. Selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan," pesannya.

baca juga: Rekor Baru, Kasus Covid-19 di DIY Kian Melambung

Selanjutnya, penambahan 26 orang positif baru berasal dari  Kecamatan Kalikotes (1), Trucuk (1), Wedi (3), Klaten Selatan (3), Klaten Utara (4), Karanganom (1), Cawas (1), Pedan ( 2), Ceper (1), Manisrenggo (1), Polanharjo (2), Jogonalan (1), Wonosari (2), dan Prambanan (3).

Dari penambahan kasus terkonfirmasi positif tersebut, sembilan orang dimungkinkan terpapar di Klaten, tujuh di luar daerah, dan 10 orang kontak erat kasus positif sebelumnya. Dan, satu orang yang meninggal dunia warga asal Prambanan.

Kemudian, pasien sembuh 35 orang asal Kecamatan Karangdowo (4), Klaten Tengah (2), Jatinom (2), Cawas (6), Karanganom (1), Jogonalan (3), Prambanan (1), Klaten Utara (4), Wonosari (3), Ceper (5), Gantiwarno (1), Trucuk (1), dan Kalikotes (2).

"Sekalipun dinyatakan sudah sembuh dan diperbolehkan pulang, mereka tetap diharuskan untuk isolasi mandiri di rumah minimal tujuh hari. Hal itu dimaksudkan agar kondisi pasien bersangkutan benar-benar sehat," kata Cahyono. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya