Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAM operasional tempat-tempat keramaian di Pematangsiantar, Sumatera Utara dibatasi terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Restoran, live music, karaoke keluarga, pemandian dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Nekat melewati batas jam operasional akan ditindak tegas.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menerangkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Hal ini sesuai hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar dengan berbagai pihak dan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021", kata Daniel Siregar di Ruang Data Sekretariat Pemkot Pematangsiantar, Kamis (24/12).
Daniel menegaskan apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis serta penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemkot Pematangsiantar.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja. "Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegasnya.
Selanjutnya, untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar.
"Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Apabila tidak penting untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Jika berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional, sebaiknya dilihat dulu situasinya. Jangan sampai berdesak-desakan. Budaya tertib itu sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19," pesannya.
Perayaan Natal kali ini diharapkan dilaksanakan dengan hikmad tanpa mengurangi nilai-nilai kesuciannya (ibadahnya). "Perayaan Natal yang menghadirkan kerumunan banyak orang, kita tidak merekomendasikan. Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pematangsiantar tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada perayaan Tahun Baru," tegasnya.
Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata seperti Taman Hewan, pemandian, dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Kepada pihak Taman Hewan agar melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Jumlah Pasien Korona Pematangsiantar Urutan Ketiga di Sumut
Sebanyak 1.500 paket takjil dan 750 potong ice cream Aice dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di pusat kota itu.
ASN, TNI dan Polri harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November mendatang.
ASOSIASI Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar mengendus ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar Roy Marsen Simarmata mengutarakan pihaknya belum ada menerima laporan pengaduan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, peninjauan dilakukan sesuai dengan permintaan pihak Gereja.
Piagam penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51 Tingkat Nasional Tahun 2023 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selama high season atau liburan Nataru Papa Dino Bandung memberikan tampilan Dinoshow yang berbeda yaitu special performing “Dino Rimba” yang dikemas seperti drama musikal,
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengelola kafe di seluruh Jakarta untuk bisa memberdayakan musisi kafe.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurinia karena masih maraknya hiburan malam beroperasi saat PSBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved