Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DIY Batasi Jam Operasional Mall, Warung Makan, hingga Objek Wisata

Ardi T Hardi
22/12/2020 13:25
DIY Batasi Jam Operasional Mall, Warung Makan, hingga Objek Wisata
Warga melintasi mural bertema COVID-19 di kawasan Serangan, Yogyakarta, Gubernur DIY membatasi operasional mall hingga obyek wisata.(Antara)

GUBERNUR DIY mengeluarkan Instruksi No: 7/INSTS/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam intruksi tersebut, untuk mencegah tenjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di DIY, Gubernur DIY menginstruksikan kepada wali kota dan bupati di DIY untuk memperketat operasi yustisi/ nonyustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.

"Kedua, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," terang Sri Sultan dalam instruksi yang ditandatangani, Selasa (22/12).

Ketiga, memperketat pembatasen sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Pelaksanaan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Keempat, memperketat protokol kesehatan di rest area, tampat parkir, hotel, dan tempat wisata Kelima, optmalisasi pemantauan isolasi terpusat. Kenam, mewajibkan kepada Pengelola Hotel/Penginapan dan Ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil Rapid Test Antigen / Swab Antigen / Swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Desember 2020. (OL-13)

Baca Juga: Bandara Soetta Tambah Titik Pelayanan Rapid Tes Antigen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya