Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Wali Kota Tebing Tinggi Keluarkan Surat Edaran Nataru

Apul Iskandar
22/12/2020 07:40
Wali Kota Tebing Tinggi Keluarkan Surat Edaran Nataru
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan(MI/Apul Iskandar)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tebing Tinggi mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahaan peningkatan kasus covid-19 dan keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian menjelaskan surat edaran Wali Kota tersebut dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa keputusan dan peraturan walikota Tebing Tinggi.

"Dalam surat edaran wali kota tersebut, ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus covid -19 di Kota Tebing Tinggi menjelang libur Natal dan Tahun Baru," kata Dedi di Sekretariat Posko Covid-19 Tebing Tinggi, Senin (21/12).

Baca juga: Warga Tegal Diimbau Tahun Baru di Rumah Saja

Untuk itu, Dedi mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebing Tinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan uji rapid nonreaktif atau hasil negatif pemeriksaan uji swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepala Lingkungan, Lurah, dan Camat serta berkordinasi dengan Puskesmas setempat.

"Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Pemkot Tebing Tinggi tidak mengizinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam Tahun Baru," tegas Kadis Kominfo Tebing Tinggi itu.

Untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru covid-19, Pemkot Tebing Tinggi juga telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan uji rapid reaktif. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik