Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mendapat sorotan terkait data audit penggunaan lahan PLTG Namlea.
Meskipun hasil audit lembaga itu sudah dipatahkan Pengadilan Negeri Ambon dalam praperadilan akibat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Fery Tanaya (FT) pemilik lahan pengadaan proyek PLTG Namlea sebagai tersangka, tapi BPKP masih tetap tunduk kepada jaksa untuk mengaudit dugaan kerugian negara dengan menggunakan data bodong.
"Audit yang dilakukan auditor dari BPKP Perwakilan Maluku itu tak benar karena tak gunakan data atau dokumen yang valid. Dokumen yang digunakan BPKP bodong, karena hanya mengacu pada pendapat ahli yang belum diuji kebenarannya di pengadilan," ungkap Hendry Lusikooy, kuasa hukum Feri Tanaya dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut Lusikooy, audit yang dilakukan BPKP hanya mengacu pada pendapat ahli bahwa lahan PLTG Namlea merupakan tanah erfpacht. Itu salah. Kebenaran materil dari status lahan itu sudah dibedah atau diperjelas saat sidang praperadilan, antara Fery Tanaya melawan Kejati Maluku. Dari situ nampak alasan BPKP tidak punya dasar hukum.
"Karena itu saya tegaskan audit BPKP tidak valid karena dokumen bodong, tak lengkap. Hasil audit itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Orang punya lahan dijual untuk kepentingan umum ke PLN kok ditetapkan tersangka dengan alasan yang tidak masuk akal," tandas Lusikooy.
Sebelumnya jaksa menuding bahwa lahan milik Fery Tanaya itu tanah negara. Tapi jaksa tidak mampu membuktikan apakah tanah itu milik instansi apa dan terdaftar dalam buku aset daerah atau tidak.
"Melakukan penegakan hukum harus yang benar. Jangan orang tidak salah dicari-cari kesalahannya, itu tidak boleh," pungkas Lusikooy.
Jaksa menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka dengan klaim lahan seluas 48,645 hektare di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya pada 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, adalah milik negara. Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Kemudian penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. (RO/O-2)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved