Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SUMATRA Barat (Sumbar) bersih dari zona merah covid-19 sejak kemarin. Namun, di Sumatra Barat juga tak ada zona hijau.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-37 pandemi covid-19 di Sumatra Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 22 Nopember 2020 sampai tanggal 28 Nopember 2020, ditetapkan zona daerah, dengan rincian, zona oranye (skor 1,81-2,40) sebanyak 14 kabupaten dan kota.
Sisanya 5 kabupaten dan kota, masuk kategori zona kuning atau risiko rendah (skor 2,41 - 3,0).
Untuk zona oranye, jelas Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal, yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kasus positif dan adanya kasus maninggal meningkat tajam dalam minggu ke-36 pandemi ini. Kita harapkan Kabupaten Pesisir Selaran agar lebih intens lagi melakukan test PCR kepada masyarakatnya. Tindakan tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol, yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan covid-19 dapat lebih baik lagi," ungkapnya.
Baca juga : Warga Mimika Terpapar Covid-19 Tembus 3.000 Orang
Sementara pada zona kuning, bilangnya, Kabupaten Solok Selatan menjadi yang terbaik melakukan penanganan covid-19 pada minggu ke-36 masa pandemi di Sumatra Barat.
Untuk pengkategorian zona ini, 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan," tandasnya.
Hingga Senin (23/11), jumlah kasus covid-19 di Sumatra Barat mencapai 18.616 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 15.781 orang sembuh, 402 orang meninggal. (OL-2)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved