Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

12 dari 150 Sample Swab dari Lembata Positif Covid-19

Alexander P. Taum
20/11/2020 13:55
12 dari 150 Sample Swab dari Lembata Positif Covid-19
Pengiriman hasil tes swab di Kabupaten Lembata menggunakan helicopter milik BNPB dibawa ke Kupang, NTT.(MI/Alexander PT)

SEBANYAK 12 dari 150 sampel tes swab dari Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang di periksa di laboratorium WZ Yohanes Kupang, dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Sampel tersebut merupakan hasil trackin dari tenaga kesehatan (nakes) dan kerabat yang berkontak erat dengan lima pasien terkonfirmasi covid-19 terdahulu. Sementara empat dari 12 yang positif Covid-19 itu, adalah nakes yang bekerja di RSUD Lewoleba dan Puskesmas Lewoleba.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr.Lusia Sandra, mengatakan, 150 sampel dari tes swab yang dikirim dengan menggunakan helicopter milik BNPB, 14 November 2020 lalu, telah selesai diperiksa.

"Hasilnya 12 positif dan dari jumlah itu empat merupakaan tenaga kesehatan. Dimana tiga orang bekerja di RSUD Lewoleba dan satu orang bekerja di Puskesmas Lewoleba," ujar dr Lusia kepada Media Indonesia, Jumat (20/11).

Kini, pemerintah bergerak cepat melakukan tracing contact terhadap kerabat dari 12 warga yang terkofirmasi korona tersebut.

"Hari ini kita akan kirim sampel Swab nya ke Kupang. Menurut rencana akan dijemput oleh helicopter milik BNPB," ujar dr. Lusia Sandra tanpa merinci berapa jumlah sampel yang akan dikirim.

Perketat Prokes

Pemkab Lembata, Kamis (19/11/2020) telah mengeluarkan surat edaran tentang penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Dalam edaran bernomor TUK.440/2466/AP/XI/2020, pemerintah setempat tidak memperbolehkan digelarnya Pesta, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga menyusul meningkatnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Lembata.

Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan digelarnya pesta, syukuran ataupun kumpul keluarga namun dibatasi hanya 10 orang. Kini kegiataan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan pemerintah.

Pada poin ke enam edaran tersebut, Pemda Lembata menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan protokol Kesehatan akan diambil Tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, demikian edaran Pemda Lembata yang ditandatangani Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali. (OL-13)

Baca Juga: WALHI NTT Tolak Dokumen AMDAL Terkait Penambangan di Lingko Lolok



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya