Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi Lingkungan yang juga tergabung dalam Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT menolak Dokumen AMDAL dan RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur oleh PT Istindo Mitra Manggarai.
Baca juga: Bengkulu Belum Dapat Jatah Vaksin Covid-19
Dalam sidang penilaian yang dilangsungkan secara virtual pada hari Kamis, 19 November 2020. WALHI NTT menemukan beberapa hal mendasar yang menjadi dasar sikap penolakan.
"Pertama terkait Penerimaan Dokumen AMDAL, RKL-RPL. Hal ini bertentangan dengan Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan poin H huruf d “ ANDAL dan RKLRPL wajib diterima oleh seluruh anggota KPA paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja sebelum rapat KPA dilakukan. WALHI NTT menilai bahwa dokumen tidak dapat dinilai apabila bertentangan dengan perundangan yang berlaku," kata Direktur Eksekutif WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamah Paranggi kepada wartawan, Jumat (20/11).
Selain itu Walhi NTT juga menemukan adanya ketidaklengkapan administrasi dalam dokumen tersebut. Ketidaklengkapan dalam dokumen yang diterima WALHI NTT tersebut antara lain:
Pertama, surat penjelasan pemrakarsa tentang penggunaan jasa penyusun tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL atau jasa penyusunan perorangan; Kedua,ketiadaan Copian sertifikat kompetensi penyusun AMDAL; Ketiga, tidak adanya biodata penyusun AMDAL; Keempat , tidak adanya surat pernyataan telah melakukan penyusunan AMDAL di atas kertas bermaterai; Kelima, Tanda bukti registrasi penyusun perorangan dari KLH tidak dilampirkan.
"Hal-hal tersebut bertentangan dengan Lampiran I (satu) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup poin pelaksana studi AMDAL serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pada Lampiran VI," lanjut Umbu.
Bukan hanya itu, Walhi NTT mebemukan adanya cacat terkait aspek Kesesuaian Ruang dan Ketidakpastian hukum PERDA RT RW Matim. WALHI NTT dalam hal ini telah mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012-2032 dan telah mempelajari juga lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur (Dokumen KA ).
"Kami simpulkan bahwa hal tersebut mengandung kecacatan," tukasnya.
Berdasarkan Lampiran I Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kabupaten Manggarai Timur, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 Pasal 30 ayat 4 (a) “Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Batu Gamping terletak di Kecamatan lamba Leda (Desa Satar Punda, Desa Satar Teu, Nampar Tabang, Goreng Meni, Tengku Lawar, Compang Necak, Golo Munga), Kecamatan Elar (Kelurahan Tiwu Kondo dan desa Rana Kulan), Kecamatan Sambi Rampas (Kelurahan Naga Baras, Desa Nanga Mbaur dan Desa Nanga Mbaling)” .
"Dan kami menilai dan menyatakan industri Penambangan Batu Gamping di Lengko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur bertentangan dengan perda RTRW Manggarai Timur paragraf 6 terkait Kawasan peruntukan industri," katanya.
Hal lain yang juga disorot WALHI NTT adalah aspek perlibatan masyarakat.
WALHI NTT menemukan adanya kejanggalan dalam sidang penilaian AMDAL, di mana tidak adanya pelibatan masyarakat yang menolak aktifitas pertambangan dalam sidang penilaian AMDAL pada 19 November 2019. Padahal dalam lampiran 25 tentang Rekapan Konsultasi Publik Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping Di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, ada banyak masyarakat di sekitar lokasi rencana pertambangan yang menolak.
"Akibatnya, Tim Komisi Penilai AMDAL sulit untuk menilai secara obyektif dalam menilai dokumen berdasarkan pelibatan masyarakat terdampak langsung dan tidak langsung. Termasuk aspek Ekologi di mana Keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores " pungkas Umbu. (OL-6)
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved