Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker

Ruta Suryana
13/11/2020 15:15
Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker
Sidak masker kembali digelar tim gabungan di Kota Denpasar, 18 orang terjaring, Jumat (13/11/2020)(MI/Ruta Suryana)

TIM Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Pemecutan Kaja kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Jumat (13/11), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, Jl. Crokroaminoto,  Jl. Sutomo-hingga kawasan Jl. Setia Budi.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu.

"Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar. Namun masih banyak yang melanggar," kata Dewa Sayoga

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja terjaring sebanyak 18 orang. Dari 18 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur, 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu sedangkan tiga orang lainnya diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker dengan benar.

Satpol PP terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang. Namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19.

baca juga: Warga Kota Cirebon Akan Divaksin Covid-19 Januari 2021


Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut  ditekankan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang masih terjadi fluktuatif, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya