Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Pemecutan Kaja kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Jumat (13/11), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, Jl. Crokroaminoto, Jl. Sutomo-hingga kawasan Jl. Setia Budi.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu.
"Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar. Namun masih banyak yang melanggar," kata Dewa Sayoga
Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja terjaring sebanyak 18 orang. Dari 18 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur, 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu sedangkan tiga orang lainnya diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker dengan benar.
Satpol PP terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang. Namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19.
baca juga: Warga Kota Cirebon Akan Divaksin Covid-19 Januari 2021
Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut ditekankan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang masih terjadi fluktuatif, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (OL-3)
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved