Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLDA Kalimantan Selatan menangkap sedikitnya 15 orang dari 15 kasus praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram bersubsidi (gas melon) sepanjang 2020 di wilayah tersebut. Terpuruknya ekonomi masyarakat akibat pandemi covid -19 disinyalir memicu beralihnya konsumsi gas ke gas bersubsidi.
Kepala Polda Kalsel, Irjen Nico Afinta, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka pelaku praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kalsel. "Ada 15 orang tersangka pelaku dari 15 kasus yang telah ditangani Polda Kalsel,"ujar Nico Afinta.
Dari belasan kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1.419 tabung gas melon berisi dan 3.298 tabung gas kosong. Empat unit mobil pick up, sepeda motor, gerobak kayu hingga spanduk serta uang tunai Rp9,5 juta dari para tersangka. Para pelaku sebagian adalah pemilik pangkalan gas dan sebagian lagi pedagang eceran.
Para tersangka pemilik pangkalan menjual gas bersubsidi tersebut sekitar 50-80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) mulai Rp18-Rp30 ribu per tabung guna mendapatkan keuntungan lebih besar. Sementara HET per tabung adalah Rp17.500 berdasarkan Pergub Kalsel No 44/047/KUM/2015.
Adapun pasal yang dilanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
Menjual LPG 3 kg tanpa izin dikenakan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Ditemukan 4 Warga Positif Covid, Lembata Jadi Zona Merah
GAS elpiji 3 kg meledak di salah satu rumah di Kampung Lio RT 009 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Bareskrim Polri Polri mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang dijual ke masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, Tegal. Para pelaku meraup keuntungan Rp10 miliar.
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Tindak pidana tersebut berupa penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
KETERSEDIAAN dan pasokan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, aman untuk kebutuhan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
PT Pertamina Patra Niaga diminta memberikan kewenangan kepada satuan tugas (satgas) di daerah untuk mengatasi potensi kelangkaan gas 3 kg.
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda masing-masing wilayah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
PEMBELI LPG 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang dibolehkan menggunakan elpiji bersubdi.
MULAI 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg hanya akan tersedia bagi mereka yang terdaftar. Berikut syarat dan cara mendaftar agar Anda terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Pertamina terus memastikan distribusi BBM dan LPG Subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan di mata rantai distribusi mulai dari terminal BBM hingga SPBU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved