Jumat 13 November 2020, 06:25 WIB

Belasan Pelaku Penyimpangan Gas Melon Ditangkap Polda Kalsel

Denny S | Nusantara
Belasan Pelaku Penyimpangan Gas Melon Ditangkap Polda Kalsel

Antara
Tabung gas subsidi tiga kilogram atau gas melon palsu disita petugas kepolisian.

 

POLDA Kalimantan Selatan menangkap sedikitnya 15 orang dari 15 kasus praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram bersubsidi (gas melon) sepanjang 2020 di wilayah tersebut. Terpuruknya ekonomi masyarakat akibat pandemi covid -19 disinyalir memicu beralihnya konsumsi gas ke gas bersubsidi.

Kepala Polda Kalsel, Irjen Nico Afinta, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka pelaku praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kalsel. "Ada 15 orang tersangka pelaku dari 15 kasus yang telah ditangani Polda Kalsel,"ujar Nico Afinta.

Dari belasan kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1.419 tabung gas melon berisi dan 3.298 tabung gas kosong. Empat unit mobil pick up, sepeda motor, gerobak kayu hingga spanduk serta uang tunai Rp9,5 juta dari para tersangka. Para pelaku sebagian adalah pemilik pangkalan gas dan sebagian lagi pedagang eceran.

Para tersangka pemilik pangkalan menjual gas bersubsidi tersebut sekitar 50-80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) mulai Rp18-Rp30 ribu per tabung guna mendapatkan keuntungan lebih besar. Sementara HET per tabung adalah Rp17.500 berdasarkan Pergub Kalsel No 44/047/KUM/2015.

Adapun pasal yang dilanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

Menjual LPG 3 kg tanpa izin dikenakan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. (OL-13)

Baca Juga: Ditemukan 4 Warga Positif Covid, Lembata Jadi Zona Merah

Baca Juga

Antara

KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

👤M. Taufan SP Bustan 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:19 WIB
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi...
MI / M Taufan

Semangat Berkebun Warga Bangkit Setelah Anggota MIT Poso Musnah

👤M. Taufan SP Bustan 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:13 WIB
Dalam sehari, pagi atau sore Asmarani pasti menengok kebun kakao miliknya yang memiliki luas 500 meter...
Dok

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sulteng Capai 298 Orang

👤 M. Taufan SP Bustan 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:05 WIB
 kami sudah menangani 230 kasus narkoba dengan total tersangka 298...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya