Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

UMK Cirebon 2021 Naik Tipis Wali Kota Minta Pekerja Sabar

Nurul Hidayah
12/11/2020 17:25
UMK Cirebon 2021 Naik Tipis Wali Kota Minta Pekerja Sabar
Ilustrasi(Antara)

PEMKOT Cirebon menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 1,44 persen. Kenaikan ini diakui Wali Kota Nasrudin belum bisa memuaskan karyawan swasta.

Dijelaskan Nashrudin Azis, pemerintah dan Pemprov Jabar sudah mengeluarkan surat imbauan terkait UMK yang tidak mengalami kenaikan. "Tapi di sini, kita sudah sepakat, UMK Kota Cirebon naik," ungkap Azis.

Besaran kenaikan 1,44 persen tersebut, sudah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Cirebon. Wali Kota Azis yakin, kenaikan UMK ini tidak akan dipermasalahkan Pemprov Jabar karena tidak sesuai imbauannya.

Namun diakui Azis, kenaikan UMK tersebut belum bisa memenuhi harapan karyawan swasta. Sebab, dalam beberapa waktu lalu ada yang melakukan pertemuan untuk meminta agar upah kembali dinaikkan. "Ini ikhtiar mereka," ungkap Azis.

Baca Juga: Gubernur DIY Tetapkan UMP DIY 2021 Naik 3.54%

Sekalipun memang sudah disepakati, namun karena Azis menghargai ikhtiar yang dilakukan oleh karyawan swasta sehingga dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah pengusaha untuk melakukan dialog.

Azis mengaku yakin, upah yang layak akan membuat buruh dan karyawan swasta bekerja maksimal untuk perusahaan mereka."Disini perlu dibangun chemistry antara karyawan dan pengusaha, sehingga perusahaan akan semakin maju," tandasnya.

Seperti diketahui pada awal Oktober lalu, DPK telah menggelar rapat pleno penetapan UMK di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon. Dalam rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara, ditetapkan kenaikan UMK Kota Cirebon 2021 sebesar 1,44 persen dari Rp2.219.487,67 UMK pada 2020 ini.  

Rapat pleno tersebut diiikuti oleh pemerintah, pengusaha, pekerja dan buruh, akademisi, BPS dan sejumlah pakar. (OL-13)

Baca Juga: Kadin: Tuntutan Kenaikan UMP 8% Bikin Pengusaha Tidak Tenang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya