Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEJUMLAH pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Karawang. Para calon pun harus melaporkan dana kampanye dari 26 September hingga 30 Oktober 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang, Mulyana mengatakan pelaporan dana kampanye terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24-25 September. Kemudian LPSDK dan selanjutnya adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang paling lambat dilaporkan 6 Desember.
Pada LADK yang merupakan tahap pertama laporan dana kampanye, Pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz sebesar Rp20 juta. Kemudian pasangan nomor urut 2, yang merupakan petahana Cellica Nurrchadiana-Aep Syaepuloh melaporkan Rp300 juta. Sedangkan pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian pada laporan LPSDK, lanjut Mulyana, Pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz melaporkan dana kampanye sebesar Rp759.220.000. Biaya tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon senilai Rp684.222.000 dan sumbangan perseorangan/individu Rp75.000.000.
Sedangkan pada laporan LADK pasangan Cellica Nurrchadiana-Aep Syaepuloh menjadi yang terbesar, akan tetapi pada LPSDK mereka melaporkan Rp0 atau tanpa sumbangan. Sementara Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani menambahkan sumbangannya dalam laporan LPSDK sumbangan pribadi calon sebanyak Rp210.000.00 ditambah sumbangan perorangan/individu sebesar Rp438.000.000 dengan total Rp648.000.000.
"Nanti secera terpirinci mereka harus melaporkan kembali dalam LPPDK. Dari mana uang sumbangan itu dan digunakan untuk apa," katanya.
Ada batasan dalam sumbangan dana kampanye, dikatakan Mulyana, misalnya selama kampanye sumbangan perseorangan/individu itu sebesar Rp75.000.000. Lalu sumbangan dari partai politik, kelompok dan badan hukum swasta masing-masing maksimal menyumbang Rp750.000.000.
"Untuk sumbangan dari calon itu tidak dibatasi. Sedangkan sesuai dengan kesepakatan dari para paslon untuk keseluruhan dana kampanye secara maksimal sebesar Rp50 miliar masing-masing calon," pungkasnya. (OL-13)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Bantuan yang diterima DLH Kabupaten Karawang tersebut terdiri dari 130 bibit pohon mangga dan 125 bibit pohon jambu.
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
Penyaluran hewan kurban tidak hanya memiliki nilai spiritual dan sosial, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen, Socia Garden menggelar senam aerobik Tabata secara massal dan gratis di akhir pekan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved