Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya dilaporkan oleh mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin terkait pencemaran nama baik. Sebelumnya ia juga dilaporkan oleh Ilyas Panji Alam yang merupakan petahana dan calon Bupati Ogan Ilir dengan tuduhan yang sama.
Petahana Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang mencalonkan lagi dalam Pilkada tahun ini sempat tersandung kasus bansos, namun menang banding di Mahkamah Agung.
Laporan Alex Noerdin ke Polda Sumatra Selatan diwakili oleh kuasa hukumnya Dedi Heryansyah, Senin (9/11). Terlapor diduga telah mencemarkan nama baik saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020.
"Dalam sambutannya terlapor MY (Mawardi Yahya) menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos pada zaman Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyebabkan empat orang masuk penjara," katanya.
Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi mereka menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini Alex Noerdin.
"Peristiwa hukum yang kami laporkan ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin," tambahnya.
Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," kata dia.
baca juga: Ulama Se-Jatim Percayakan Kota Surabaya Dipimpin Machfud Arifin
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dengan nomor pelaporan Nomor STTLP/858/XI/2020/SPKT.
"Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi, Selasa (10/11). (OL-3)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved