Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Terkait Pencemaran Nama Baik

Dwi Apriani
10/11/2020 08:53
Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Terkait Pencemaran Nama Baik
Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Mawardi Yahya(MI/Dwi Apriani)

WAKIL Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya dilaporkan oleh mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin terkait pencemaran nama baik. Sebelumnya ia juga dilaporkan oleh Ilyas Panji Alam yang merupakan petahana dan calon Bupati Ogan Ilir dengan tuduhan yang sama.

Petahana Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang mencalonkan lagi dalam Pilkada tahun ini sempat tersandung kasus bansos, namun menang banding di Mahkamah Agung.

Laporan Alex Noerdin ke Polda Sumatra Selatan diwakili oleh kuasa hukumnya Dedi Heryansyah, Senin (9/11). Terlapor diduga telah mencemarkan nama baik saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020.

"Dalam sambutannya terlapor MY (Mawardi Yahya) menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos pada zaman Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyebabkan empat orang masuk penjara," katanya.

Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi mereka menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini Alex Noerdin.

"Peristiwa hukum yang kami laporkan ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin," tambahnya.

Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Dan kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," kata dia.

baca juga: Ulama Se-Jatim Percayakan Kota Surabaya Dipimpin Machfud Arifin

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dengan nomor pelaporan Nomor STTLP/858/XI/2020/SPKT. 

"Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi, Selasa (10/11). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya