Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Petugas KPPS Terpilih di Sukabumi Wajib Rapid Test

Benny Bastiandy
04/11/2020 09:57
Petugas KPPS Terpilih di Sukabumi Wajib Rapid Test
Ilustrasi--Sejumlah siswa mengikuti proses tes cepat atau rapid test COVID-19 di SMP Negeri 4 Solo, Jawa Tengah.(ANTARA/Mohammad Ayudha)

KELOMPOK penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terpilih pada Pilkada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, wajib menjalani rapid test. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sedang menyiapkan alatnya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, pada Pilkada 2020 yang bersamaan dengan pandemi covid-19 tentu harus dibarengi dengan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus korona tersebut.

Pengetatan protokol kesehatan terhadap para penyelenggara Pilkada hingga ke tingkat terbawah menjadi sebuah keharusan.

Baca juga: Warga Kalteng Jangan Kendor Disiplin Terapkan 3M

"Rapid test ini untuk mendeteksi seandainya ada KPPS yang terpilih nanti reaktif. Ini sebagai upaya antisipasi," kata Ferry kepada wartawan, Rabu (4/11).

Pada Pilkada 2020, KPU membutuhkan sebanyak 46.539 petugas KPPS. Mereka nanti akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Kebutuhan KPPS sebanyak itu didasarkan pada penghitungan jumlah TPS. Estimasinya, di setiap TPS dibutuhkan sebanyak 7 petugas KPPS ditambah 2 anggota pengamanan setempat.

Pada Pilkada serentak tahun ini, di Kabupaten Sukabumi, terdapat 5.171 TPS yang tersebar di 381 desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan.

"Agendanya, rapid test akan dilaksanakan pada 24 November 2020 setelah ada penetapan KPPS terpilih," ungkapnya.

Pelaksanaan tes cepat tidak terpusat di satu titik. Menurut Ferry, pelaksanaannya disebar di 400 titik lokasi di Kabupaten Sukabumi.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan pada pelaksanaan rapid test," ungkapnya.

Ferry mengingatkan seluruh penyelenggara Pilkada, mulai dari jajaran komisioner, penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), penyelenggara tingkat desa/kelurahan (PPS), hingga ke tingkat TPS (KPPS), agar selalu mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan. Utamanya penerapan 3M yakni masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Bagi masyarakat pemilih pun harus taat aturan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 pada Pilkada," tandasnya.

Penjabat Sementara Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad mengatakan Pemkab Sukabumi mendukung percepatan kinerja KPU supaya berjalan lancar. Di antaranya berkaitan pelaksanaan tes cepat bagi petugas KPPS.

"Dinkes nanti yang akan membantu KPU dalam pelaksanaan rapid test," kata Gani.

Pelaksanaan Pilkada yang bersamaan dengan pandemi covid-19, kata Gani, harus memberikan rasa aman dan nyaman. Tidak hanya bagi penyelenggara, tapi juga kepada masyarakat pemilih.

"Pilkada harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Rapid test bisa menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19," tegasnya.

Gani mengaku Pemkab Sukabumi pun terus menyosialisasikan penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sasarannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh.

"Operasi yustisi hingga saat ini masih terus berlangsung," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya