Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SELEPAS masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah 4-6 September lalu, desakan untuk menunda kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bermunculan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) memandang ada potensi pelanggaran HAM bila pemungutan suara dipaksakan pada 9 Desember mendatang. Hak warga negara untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman, terancam.
Berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020, sebanyak 63 bakal calon terkonfirmasi positif covid-19. Penularan di kalangan penyelenggara pun meluas, di antaranya anggota KPU RI serta para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan, Bawaslu sempat menjadi klaster di Boyolali, Jawa Tengah, karena 70 pengawas pemilu positif covid-19.
Kekhawatiran tertuju pada tahapan kampanye pilkada yang bakal berlangsung 71 hari ke depan, mulai hari ini. Kemudian disusul hari pencoblosan ketika 106,8 juta pemilih di 270 daerah mendatangi tempat-tempat pemungutan suara.
Tahapan pilkada menjelma menjadi bom waktu penularan covid-19. Demi menurunkan risiko ledakan penularan di ajang pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
KPU hanya memperbolehkan kegiatan sesuai Pasal 57 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau
media daring dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58 membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan pada pertemuan terbatas maupun tatap muka paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Qodari memperkirakan larangan dan pembatasan itu menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%. Semula dengan PKPU No 6/2020, jumlah orang tanpa gejala (OTG) covid-19 yang ikut serta dalam kampanye diperkirakan 19 juta orang.
Kini dengan PKPU 13/2020, potensi OTG yang bergabung dan menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari ‘tinggal’ 4,8 juta-9,7 juta orang. “Implementasi protokol covid menurunkan risiko penularan ke angka 50%-75%, tetapi bukan berarti risiko hilang sama sekali,” sebut Qodari dalam kajiannya.
Maklumat Kapolri
PKPU No 13/2020 bukan satu-satunya instrumen dalam upaya menjinakkan bom penularan covid-19. Pada awal pekan ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Maklumat itu antara lain meminta masyarakat tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Polri tidak ingin maraknya pelanggaran protokol kesehatan seperti yang terjadi pada pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September terulang.
“Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” terangnya.
Selain itu, Kapolri meminta pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tutur Argo.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, terang Argo, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto menambahkan bahwa upaya pencegahan secara persuasif menjadi pilihan utama. Penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan opsi terakhir.
“Pada prinsipnya penegakan hukum tidak pandang bulu. Namun, dalam hal mengawal kampanye di tengah pandemi ini, upaya hukum kita berlakukan paling akhir,” tuturnya.
Tidak menjamin
Penyelenggara pemilu menjadikan tahap pengundian nomor urut calon pada Kamis (24/9) sebagai indikator pertama efektivitas PKPU 13/2020. Pelaksanaan kegiatan yang digelar secara daring itu tidak diwarnai ma raknya pengerahan massa pendukung paslon.
Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kondusifnya agenda pengundian nomor urut paslon tidak bisa menjamin kondisi serupa akan terjaga sepanjang pada tahapan kampanye.
“Dalam kampanye akan ada pelibatan pemilih dan massa. Di situlah kompleksitasnya akan muncul. Justru efektivitas PKPU 13/2020 ini baru akan bisa kita lihat saat sudah berlangsung kampanye pada 26 September sampai 5 Desember mendatang,” papar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Konsistensi dan komitmen kepa- tuhan, lanjut Titi, baru akan terlihat saat kampanye berjalan. Oleh karena itu, sinergisitas antarpara pihak untuk menjaga disiplin mematuhi protokol juga harus selalu kuat. (Ykb/Pra/Ind/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved