Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KKP tidak Kendur Jaga Laut Natuna Utara

(HK/RO/N-3)
03/11/2020 04:05
KKP tidak Kendur Jaga Laut Natuna Utara
PENANGKAPAN KAPAL VIETNAM: Video proses penangkapan kapal 'illegal fishing' di perairan Laut Natuna Utara ditayangkan(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.)

GURIHNYA Laut Natuna Utara di Kepulauan Riau membuat kapal ikan asing terus mengincarnya. Akhir pekan lalu, kapal pengawas perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan memergoki dua kapal nelayan berbendera Vietnam mencoba mencuri ikan.

Drama di perairan pun kembali terjadi. Dua kapal ikan Vietnam sempat dikejar-kejar tiga kapal patroli milik KKP. Saat perburuan terjadi, dua kapal milik aparat Vietnam masuk, sehingga memanaskan situasi.

"Kami pastikan posisi kedua kapal penangkap ikan asal Vietnam itu berada di perairan yuridiksi kita," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, kemarin.

Pengamanan di Laut Natuna Utara hari itu dilakukukan tiga kapal KKP, yakni Hiu 11 yang dinakhodai Kapten Slamet, Hiu Macan Tutul 02 di tangan Kapten Ilman Rustam, dan Hiu Macan 01 yang dikendalikan Kapten Samson. Dua kapal Vietnam terdeteksi melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan 711.

Kedua kapal berusaha melarikan diri dan dikejar tiga kapal KKP. Di tengah upaya untuk menghentikan keduanya, kapal patroli Vietnam, yakni KN KIEM NGU-211 dan VUNG TAU muncul. Kedunya diidentifikasi sebagai Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal milik Vietnam Coast Guard. Mereka melakukan manuver yang membahayakan kapal KKP.

"Upaya persuasif sudah kami lakukan, namun gagal. Kami pun mengusir 2 kapal ikan dan dua kapal milik pemerintah Vietnam itu. Ini upaya kami mempertahankan kedaulatan pengelolaan perikanan milik Indonesia, " tegas Pung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu menyayangkan tindakan yang dilakukan aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia. "Itu bentuk obstruction of justice." (HK/RO/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya