Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Langgar Protokol Kesehatan, 8 Tempat Usaha di Medan Kena Sanksi

Yoseph Pencawan
01/11/2020 21:32
Langgar Protokol Kesehatan, 8 Tempat Usaha di Medan Kena Sanksi
.(Ilustrasi/ Antara)

SEBANYAK delapan tempat usaha di Kota Medan terancam mengalami penutupan sementara oleh Satgas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan (prokes)

Kedelapan tempat usaha itu didapati melanggar prokes saat operasi yustisi penegakan prokes dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang), Jumat (30/10) dan Sabtu (31/10).

"Pada operasi kali ini total ada tiga tempat usaha yang diberikan teguran tertulis dan lima lainnya diganjar peringatan non tertulis atas pelanggaran prokes yang dilakukan," ungkap Koordinator Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi, Minggu (1/11).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memberi peringatan keras kepada sejumlah pengelola usaha di kawasan Medan Metropolitan Trade Centre (MMTC) Jalan Willem Iskandar, Medan.

Peringatan diberikan setelah satgas menemukan pengunjung yang padat dan berkerumun di tempat-tempat usaha tersebut.

Salah satu tempat usaha tersebut adalah New Pajak Kedan. Saat tim datang, foodcourt itu penuh sesak pengunjung dan tidak menjaga jarak, bahkan banyak juga yang tidak mengenakan masker.

"Karena kami baru pertama kali ke situ, kami masih maklumi walau tempat itu melanggar keras protokol kesehatan. Padat sekali, satu meja bisa 6 sampai 8 orang pengunjung," tutur Azhar.

Namun bila tidak ada perubahan, dia memastikan pihaknya akan menutup sementara tempat itu. Begitu juga dengan tempat-tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa.

Masih di kawasan MMTC, Swalayan Maju Bersama juga mendapat teguran dari satgas saat dirazia. Itu karena fasilitas cuci tangan di pusat perbelanjaan tersebut tidak berfungsi dan banyak pengunjungnya tidak mengenakan masker.

Saat menyasar kawasan Stadion Teladan Medan, satgas juga memberikan teguran tertulis terhadap tiga warung kopi. Yakni Diel Coffee, Warung Selingkuh dan Cham Khupi.

Ketiga tempat usaha ini bahkan cukup rentan mengalami penutupan sementara karena sebelumnya juga sudah mendapat teguran non tertulis dari satgas.

Salah satu tempat usaha yang juga dirazia satgas adalah New Zone Entertainment di Jalan Kolonel Sugiono, Medan.

Tempat usaha hiburan ini sudah dua kali didatangi Satgas. Bahkan dalam dua kali kedatangannya itu juga satgas menemukan narkoba dari pengunjung.

Dalam kedatangannya yang kedua ini personel satgas menemukan obat terlarang jenis ekstasi 1/4 butir di tas salah satu pengunjung wanita yang masih berusia 16 tahun. Dia dan ketiga temannya (1 wanita dan 2 laki-laki) kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Sejauh ini Satgas Covid-19 Mebidang telah melakukan penutupan sementara terhadap beberapa tempat usaha di Kota Medan yang selalu melanggar prokes.

Salah satu tempat usaha yang tergolong besar adalah Hairos Waterpark di Jalan Letjen Jamin Ginting. Perintah penutupan sementara Hairos bahkan dikeluarkan langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Wahana hiburan dan wisata air itu resmi ditutup sementara sejak 2 Oktober 2020 dan hingga kini pintu masuk utamanya masih dalam penyegelan satgas. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik