Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

UMP Sulsel 2021 Naik 2%

Lina Herlina
01/11/2020 12:48
UMP Sulsel 2021 Naik 2%
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membacakan keputusan naiknya UMP Sulsel sebesar 2%.(MI/Lina Herlina)

GUBERNUR Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sabtu (31/10) malam, di rumah dinasnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 2%, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876, atau bertambah sekitar Rp62.076.

Menurutnya, keputusan itu diambil dari keputusan bersama dengan dewan pengupahan.

"Jika kita membandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, Sulsel menempati urutan ke-7 dengan UMP tertinggi di Indonesia, di bawah DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Aceh, dan Papua Barat," kata Nurdin.

Dia juga menyebutkan UMP Sulsel ini efektif berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca juga: Gubernur DIY Tetapkan UMP DIY 2021 Naik 3.54%

"Diminta kepada seluruh pengusaha mentaati keputusan ini. Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Kita juga berharap dapat menjaga dan meningkatkan ikiim investasi di daerah kita," sebut Nurdin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 masa pandemi Covid-19.

Tapi, Sekretaris DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sulsel Muis meminta dan akan terus memperjuangkan UMP 2021 bisa diusulkan naik 5%.

"Kenaikan UMP 2021 bisa menjadi langkah memberikan semangat kepada para buruh/pekerja, dan juga sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," serunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Darmawan Bintang bingung dengan permintaan buruh untuk kenaikan UMP 2021 sebesar 5%.

"Ya, hitungannya bagaimana? Ini ditetapkan menurut kemampuan, walaupun ada permintaan dari teman-teman serikat pekerja untuk naik 5%, tapi kita juga mendengar dari sisi pengusaha sehingga terjadi semacam dialog angka mana yang menguntungkan bagi dua pihak dan terpilihlah angka 2% itu," urai Darmawan, Minggu (1/11).

Dia juga mengungkapkan, dengan ditetapkan UMP 2021 itu artinya kabupaten/kota di Sulsel harus ikut aturan itu.

"Tapi bisa lebih tinggi asalkan mereka (kabupaten/kota) mampu dan itu ditetapkan oleh pemerintah setempat. Asalkan jangan di bawah 2%," ungkap Darmawan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya