Sukabumi Kendalikan Sampah Plastik

Benny Bastiandy
30/10/2020 03:55
Sukabumi Kendalikan Sampah Plastik
Kasir pasar swalayan membungkus belanjaan dengan kantong plastik.( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

TEKAD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengendalikan sampah plastik akan dibuktikan mulai 11 November 2020. Saat itu, Peraturan Bupati tentang Pengelolan Kebersihan mulai diberlakukan.

“Aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di semua pusat pertokoan modern diberlakukan. Sampai saatnya tiba, kami terus menyosialisasikan kepada pengelola dan pemilik pusat pertokoan,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Denis Eriska, kemarin.

Pihaknya, lanjut dia, akan mengawasi setiap pusat perbelanjaan yang diharuskan tidak menyiapkan kantong plastik belanja mulai 11 November. “Jadi, setiap konsumen nantinya harus membawa sendiri kantong ramah lingkungan dari rumah,” ujarnya.

Sosialisasi sudah dilakukan melalui sejumlah media, berupa papan imbauan ataupun banner. Pengelola yang melanggar ketentuan bakal dijerat sanksi sesuai aturan. “Bentuknya bisa sanksi administrasi ataupun denda yang disesuaikan aturan pada perbup,” jelasnya. (BB/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya