Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi mulai 26 Oktober hingga 8 November mendatang.
“Perpanjangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020/2020,” kata Anies dalam keterangan resminya, kemarin.
Kebijakan itu diambil setelah Pemprov DKI mempertimbangkan pergerakan situasi covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir. Menurutnya, penularan covid-19 relatif melandai, yang ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per -1.000 penduduk.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Adapun indikator pengendalian covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada pekan lalu, yakni dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020) dari sebelumnya 1,06 pada 12 Oktober 2020.
“Pemprov DKI dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh
kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) DKI Arifi n menilai tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat Ibu Kota menggunakan masker semakin tinggi. “Kalau disandingkan dengan PSBB yang sebelumnya, memang ada terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan. Utamanya yang berkenaan dengan penggunaan masker,” ujar Arifin.
Hal itu diungkapkan Arifin berdasarkan pemantauan di permukiman hingga di sejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta.
“Masyarakat sudah makin menyadari bahwa masker ini menjadi sebuah kebutuhan. Ketika kami melakukan operasi, baik itu di jalan-jalan, jalur protokol, maupun di lingkungan permukiman, kita lihat bahwa masyarakat sudah mulai menya dari pentingnya penggunaan masker,” ujar Arifin.
Satpol PP akan terus mengawasi, bahkan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
“Mudah-mudahan ini salah satu upaya yang kita lakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat, makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya.
Warga yang tidak menggunakan masker, kata Arifin, langsung ditindak dan didenda Rp250 ribu. Ada juga yang hanya dikenai sanksi melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
“Ini semua sanksinya sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta,” tukasnya. (Ssr/J-1)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved