Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM ada penurunan kasus covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, Wali Kota setempat mengeluarkan keputusan pemberlakuan jam malam Pemkot Sorong menjamin pemberlakukan jam malam pencegahan Covid-19 di Kota Sorong Papua Barat tidak ada tebang pilih sejak diberlakukannya surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/594 Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas warga dan pelaku usaha, sehingga berlaku merata di seluruh wilayah Kota Sorong.
Dalam surat edaran tersebut pemberlakuan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di Kota Sorong, seluruh aktivitas maupun kegiatan usaha selama masa pandemi hanya diizinkan mulai pukul 05.00-20.00 WIT.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku di Kantor Satgas Covid-19 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/10). Menurutnya, surat edaran Wali Kota Sorong tidak memilah-milih wilayah yang diberikan peraturan tersebut. Surat edaran tersebut juga tidak mendiskriminasi suatu daerah tertentu.
"Kami tidak membatasi kegiatan usaha-usaha tersebut. Silahkan jika mau berjualan. Kami tidak membatasi unit-unit usaha mau buka jam berapa pun. Tapi sesuai dengan edaran Wali Kota, tutupnya unit usaha tersebut dibatasi hingga jam delapan malam," jelas Ruddy.
Ditegaskannya, surat edaran tersebut diperuntukan untuk semua masyarakat Kota Sorong. Jika terdapat kelonggaran peraturan di beberapa wilayah, maka pengawasannya yang harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan.
baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Melandai
Rudy menambahkan, diberlakukannya jam malam tersebut karena pada pukul 20.00 ke atas banyak orang berkumpul di ruang publik sehingga berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan massa di unit-unit usaha tertentu, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong," imbuh Rudy.
Sementara itu, bagi masyarakat dari luar kota Sorong yang menggunakan pesawat dan tidak ber-KTP Sorong maka harus melakukan swab test terlebih dahulu, agar memiliki bukti tidak membawa virus Covid-19 saat memasuki Kota Sorong. (OL-3)
Pada pekan pertama Desember 2024, otoritas Jepang mencatat jumlah kasus influenza baru meningkat menjadi 44.673, meningkat sekitar 20.000 dibandingkan sepekan sebelumnya.
Pemerintah Jepang mewajibkan warganya memakai masker imbas melonjaknya kasus influenza dan Covid-19.
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun.
Wakil Wali Kota menekankan, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemberian insentif transportasi kepada 806 kader Posyandu dari 111 Posyandu, ditujukan untuk mendorong penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat masyarakat.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
Tahun 2026 BPBD Kota Sorong mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan kapasitas forum tersebut.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkuat komitmennya untuk memajukan sektor pendidikan di Indonesia.
Wakil Wali Kota Sorong menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan hal yang utama untuk dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved