Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Cegah Covid-19, Kota Sorong Berlakukan Jam Malam

Martinus Solo
22/10/2020 11:24
Cegah Covid-19, Kota Sorong Berlakukan Jam Malam
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku(MI/Martinus Solo)

BELUM ada penurunan kasus covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, Wali Kota setempat mengeluarkan keputusan pemberlakuan jam malam Pemkot Sorong menjamin  pemberlakukan jam malam pencegahan Covid-19 di Kota Sorong Papua Barat tidak ada tebang pilih sejak diberlakukannya surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/594 Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas warga dan pelaku usaha, sehingga berlaku merata di seluruh wilayah Kota Sorong.

Dalam surat edaran tersebut pemberlakuan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di Kota Sorong, seluruh aktivitas maupun kegiatan usaha selama masa pandemi hanya diizinkan mulai pukul 05.00-20.00 WIT.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku di Kantor Satgas Covid-19 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/10).  Menurutnya, surat edaran Wali Kota Sorong tidak memilah-milih wilayah yang diberikan peraturan tersebut. Surat edaran tersebut juga tidak mendiskriminasi suatu daerah tertentu.

"Kami tidak membatasi kegiatan usaha-usaha tersebut. Silahkan jika mau berjualan. Kami tidak membatasi unit-unit usaha mau buka jam berapa pun. Tapi sesuai dengan edaran Wali Kota, tutupnya unit usaha tersebut dibatasi hingga jam delapan malam," jelas Ruddy.

Ditegaskannya, surat edaran tersebut diperuntukan untuk semua masyarakat Kota Sorong. Jika terdapat kelonggaran peraturan di beberapa wilayah, maka pengawasannya yang harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan.

baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten Melandai

Rudy menambahkan, diberlakukannya jam malam tersebut karena pada pukul 20.00 ke atas banyak orang berkumpul di ruang publik sehingga berpotensi terjadinya penularan covid-19.
 
"Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan massa di unit-unit usaha tertentu, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong," imbuh Rudy.

Sementara itu, bagi masyarakat dari luar kota Sorong yang menggunakan pesawat dan tidak ber-KTP Sorong maka harus melakukan swab test terlebih dahulu, agar memiliki bukti tidak membawa virus Covid-19 saat memasuki Kota Sorong. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik