Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KLHK Gugat Empat Perusahaan di Cimahi

Mediaindonesia.com
21/10/2020 18:10
KLHK Gugat Empat Perusahaan di Cimahi
.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) bakal menggugat empat perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, ke pengadilan. Keempatnya diduga melakukan pencemaran daerah aliran sungai (DAS) Citarum.

"Ada empat perusahaan akan diproses ke pengadilan karena melakukan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, M Ronny, Rabu (21/10).

Sebelum gugatan ke pengadilan, Ronny menyebut, pihaknya sudah melayangkan sanksi teguran hingga paksaan pemerintah karena keempat perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifikasi. Jika tak mengindahkan verifikasi lapangan, kami akan meneruskan kepada KLHK," terang Ronny.

Pihaknya nanti hanya akan menjadi saksi dalam persidangan karena sebagai pemilik data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut. "KLHK yang menggugat, karena data awal dari kita. DLH diminta menjadi saksi di pengadilan dengan bukti pelanggaran pencemaran," jelasnya.

Pada tahun ini, dia melanjutkan, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHK. Kedua perusahaan tersebut yakni PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).

Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi akibat mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.

"Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara," beber Ronny.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan, seperti memanfaatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan yang berisi janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan
benar," tandasnya. (DG/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya