Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) bakal menggugat empat perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, ke pengadilan. Keempatnya diduga melakukan pencemaran daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
"Ada empat perusahaan akan diproses ke pengadilan karena melakukan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, M Ronny, Rabu (21/10).
Sebelum gugatan ke pengadilan, Ronny menyebut, pihaknya sudah melayangkan sanksi teguran hingga paksaan pemerintah karena keempat perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifikasi. Jika tak mengindahkan verifikasi lapangan, kami akan meneruskan kepada KLHK," terang Ronny.
Pihaknya nanti hanya akan menjadi saksi dalam persidangan karena sebagai pemilik data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut. "KLHK yang menggugat, karena data awal dari kita. DLH diminta menjadi saksi di pengadilan dengan bukti pelanggaran pencemaran," jelasnya.
Pada tahun ini, dia melanjutkan, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHK. Kedua perusahaan tersebut yakni PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi akibat mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.
"Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara," beber Ronny.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan, seperti memanfaatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan yang berisi janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan
benar," tandasnya. (DG/OL-14)
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Para pedagang justru mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli.
Pelajar terinspirasi dari konten media sosial yang memperlihatkan aksi heroik personel Damkar dalam membantu urusan sipil
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved