Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal UMK 2021, Disnaker Cimahi Tunggu Instruksi Pusat

Depi Gunawan
18/10/2020 16:10
Soal UMK 2021, Disnaker Cimahi Tunggu Instruksi Pusat
Demo pekerja meminta UMK laik hidup layak dan sejahtera.(Antara)

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menunggu mekanisme penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, di tahun ini pembahasan upah minimum bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ditambah dengan adanya pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi baik dari Pemprov Jabar maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait mekanisme penentuan UMK tahun 2021.

"Edaran menterinya (Kemenaker) belum ada. Kita masih menunggu," kata Uce, Minggu (18/10).

Pihaknya akan segera membahas UMK bersama Dewan Pengupahan jika informasi resminya sudah turun. Disnaker juga belum tahu apakah mekanisme pengupahan untuk UMK tahun 2021 akan mengacu kemana.

"Kami belum bisa melakukan apa-apa untuk saat ini, tunggu edaran resmi saja," ujarnya.

Menurut dia, mekanisme penghitungan UMK tahun ini dipastikan jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana tahun lalu penentuan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulasi penghitungan upah mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).

Tetapi untuk mekanisme pengupahan tahun depan belum jelas, apakah masih menggunakan pola lama ataukah pola baru seiring disahkannya Undang-undang Cipta Kerja serta melemahnya laju ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Undang-undang Cipta Kerja kan belum ditandatangani presiden, sementara undang-undang lama belum dicabut. Kita masih bingung," ungkapnya.

Pihaknya berharap mekanisme UMK 2021 segera turun dari pemerintah pusat sehingga bisa langsung lakukan persiapan. "Mudah-mudahan Oktober ini sudah turun. Untuk mekanismemya juga apakah masih diusulkan ke gubernur atau tidak, kita belum tahu," jelasnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik menyebut, pihaknya belum bisa melakukan pembahasan UMK untuk tahun depan, apalagi melaksanakan pleno tanpa petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Mulai Besok, KRL Beroperasi hingga Pukul 24.00

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya