Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menunggu mekanisme penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, di tahun ini pembahasan upah minimum bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ditambah dengan adanya pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Sekretaris Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi baik dari Pemprov Jabar maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait mekanisme penentuan UMK tahun 2021.
"Edaran menterinya (Kemenaker) belum ada. Kita masih menunggu," kata Uce, Minggu (18/10).
Pihaknya akan segera membahas UMK bersama Dewan Pengupahan jika informasi resminya sudah turun. Disnaker juga belum tahu apakah mekanisme pengupahan untuk UMK tahun 2021 akan mengacu kemana.
"Kami belum bisa melakukan apa-apa untuk saat ini, tunggu edaran resmi saja," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme penghitungan UMK tahun ini dipastikan jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana tahun lalu penentuan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulasi penghitungan upah mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
Tetapi untuk mekanisme pengupahan tahun depan belum jelas, apakah masih menggunakan pola lama ataukah pola baru seiring disahkannya Undang-undang Cipta Kerja serta melemahnya laju ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Undang-undang Cipta Kerja kan belum ditandatangani presiden, sementara undang-undang lama belum dicabut. Kita masih bingung," ungkapnya.
Pihaknya berharap mekanisme UMK 2021 segera turun dari pemerintah pusat sehingga bisa langsung lakukan persiapan. "Mudah-mudahan Oktober ini sudah turun. Untuk mekanismemya juga apakah masih diusulkan ke gubernur atau tidak, kita belum tahu," jelasnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik menyebut, pihaknya belum bisa melakukan pembahasan UMK untuk tahun depan, apalagi melaksanakan pleno tanpa petunjuk dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Mulai Besok, KRL Beroperasi hingga Pukul 24.00
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved