Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewan Riset Nilai Keramba Jaring Apung di Danau Toba Tabrak Aturan

Yoseph Pencawan
08/10/2020 11:48
Dewan Riset Nilai Keramba Jaring Apung di Danau Toba Tabrak Aturan
Danau Toba(MI/SUMARYANTO)

DEWAN Ruset Daerah Sumatra Utara menilai operasional keramba jaring apung di Danau Toba saat ini sudah melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi dan pusat. Wakil Ketua II Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut Tohar Suhartono mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemprov hasil kajian mereka mengenai masalah keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.

"Salah satu masalah yang terjadi saat ini adalah jumlah produksi KJA telah melebihi standar yang ditetapkan Pemprov Sumut melalui SK Gubernur Nomor 188.4/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba," paparnya, Kamis (8/10).

Dalam ketentuan itu diatur bahwa budi daya perikanan di Danau Toba maksimal sebanyak 10.000 ton per tahun. Sedangkan jumlah KJA yang ada di Danau Toba saja saat ini tercatat hingga 10.000 unit. Selain itu, menurunnya daya dukung air danau dan kualitas air diakibatkan oleh banyaknya aktivitas budi daya perikanan di Danau Toba, serta operasional KJA telah berkembang di luar dari zona yang telah ditentukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

Menurut kajian DRD, budi daya perikanan dan operasional KJA juga telah mengganggu fungsi dan keindahan Danau Toba sebagai daerah pariwisata, juga sebagai sumber air masyarakat lokal yang masih mengonsumsi langsung air dari danau tersebut. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi solusi penanganan. Pertama adalah operasional KJA harus ramah lingkungan serta memiliki sertifikat Cara Budi daya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB).

Baik yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun lembaga internasional, serta disesuaikan dengan kualitas air yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Kedua, perlu penetapan lokasi KJA sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba oleh tujuh kabupaten sekitar Danau Toba.

baca juga: Kejati NTT Periksa Saksi Kasus Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

Kemudian perlu dilakukan juga sosialisasi peningkatan dan pemahaman masyarakat nelayan terhadap manfaat dan kerugian KJA. Sekaligus memperkenalkan alternatif kegiatan lain yang tidak kalah bermanfaat, sebagai pengganti KJA.

"Selain itu perlu ada konsistensi dan ketegasan dari setiap peraturan yang ada, baik itu masalah lingkungan maupun pariwisata dan jangan ada peraturan yang tumpang tindih," kata Tohar.

Koordinator Bidang Pertanian dan Kehutanan DRD Sumut Basyarudin menambahkan, permasalahan KJA menyangkut banyak pihak mulai dari masyarakat, pengusaha hingga pemerintah setempat, sehingga penanganannya harus terintegrasi.

"Barangkali kita perlu penelitian sosial dan budaya masyarakat sebelum mengambil tindakan," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya