KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, mempersilakan pasangan calon bupati/wakil bupati menggunakan sarana protokol kesehatan (prokes) sebagai media kampanye.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil menyatakan penggunaan sarana prokes seperti masker, hand sanitizer, face shield, sarung tangan, maupun sarana lainnya tidak melanggar undangundang. Sama seperti menggunakan helm yang merupakan sarana protokol keselamatan.
“Kami mempersilakan pasangan calon menggunakannya sebagai media kampanye. Apalagi disertai dengan penyadaran agar masyarakat berdisiplin terhadap prokes dan bukan hanya ajakan dukungan,” kata Rafi qi, kemarin.
Dalam peraturan KPU terbaru, kata dia, telah tercantum larangan- larangan dalam kampanye pilkada. Dalam aturan tersebut, larangan kampanye lebih pada bentuk kegiatan, dan tidak tercantum larangan penggunaan sarana prokes. “Kami sudah mengkaji masalah ini dan sudah ada kesepahaman bahwa hal itu tidak melanggar,” tandasnya.
Pentingnya prokes diterapkan dalam kampanye juga ditekankan oleh seluruh pihak terkait di Provinsi Kalteng. Semuanya sepakat menandatangani pakta integritas mulai dari Plt Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Danrem 102/Pjg, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng.
Pakta integritas berlaku bagi semua peserta pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanye. Asisten I Sekda Pemprov Kalteng Hamka mewakili Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengatakan penandatanganan pakta integritas merupakan tindak lanjut dari arahan Mendagri.
“Mendagri menekankan hal itu pada Rapat Koordinasi Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020 yang diikuti unsur pemerintah pusat, penyelenggara pemilu, dan Forkopimda provinsi,” cetus Hamka.
Virtual
Di lain pihak, KPU Sumbar menyatakan metode kampanye menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Berhubung pandemi covid-19 masih belum reda di Sumbar, maka kampanye terbuka atau tatap muka tidak dapat lagi digelar.
Tak ada lagi kampanye dalam bentuk rapat umum, lomba-lomba atau kegiatan yang melibatkan massa di Sumbar. “Kampanye akan dilakukan secara digital atau virtual dan memanfaatkan media online. Tujuannya untuk mencegah penularan covid-19 secara masif pada tahapan pilkada. Perubahan paradigma kampanye ini sesuai dengan aturan,” ujar Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai, kemarin.
Di Kabupaten Indramayu, Jabar, Bawaslu setempat menemukan sejumlah pelanggaran prokes selama 10 hari masa kampanye. Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, menjelaskan sejak masa kampanye 26 September, telah terjadi 29 kali kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Pelanggaran yang dilakukan yakni berkerumun, jumlah yang hadir lebih 50 orang, dan sebagian massa tidak mengenakan masker. Bawaslu telah melayangkan peringatan tertulis kepada paslon yang melanggar.
Supriadi menjelaskan modus yang dilakukan para calon kepala daerah bukan dengan menggelar kampanye tatap muka, melainkan memanfaatkan kegiatan masyarakat. “Salah satunya menghadiri hajatan. Lalu paslon turut memberikan sambutan disusul penyampaian visi-misi. Itu kita anggap sebagai kampanye tatap muka,” tandasnya
Bawaslu Indramayu juga menemukan pelanggaran pada perlombaan kicau burung, perlombaan memancing, perlombaan motor trail, hingga hiburan berbentuk konser. Beberapa kegiatan dapat dibubarkan di tengah kegiatan, tapi ada pula yang keburu selesai sebelum petugas Bawaslu datang. (SS/YH/UL/N-1)