Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 3.511 orang di Ternate, Maluku Utara terjaring Operasi Yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan harus menjalani sidang di tempat.
Sidang penegakan disiplin tidak menggunakan nasker itu digelar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Menggunakan Masker Guna Menekan Angka Peyebaran Wabah Virus Korona di Kota Ternate.
Operasi yustisi dilakukan di enam lokasi berbeda yaitu pasar tradisional Higienis Bahari Berkesan, Pasar tradisional Bastiong, Jati Land Mall, depan Kantor Wali Kota Ternate, dan di depan Keraton Kesultanan Ternate.
Baca juga: Lima Konser Hiburan Hajatan Dibubarkan
Kepala Bidang Operasional Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan operasi yustisi digelar sejak 1 September 2020 hingga sekarang dan telah menjaring pelanggar sebanyak 3.511 Orang.
"Masyarakat yang melanggar akan menjalani sidang di tempat dengan diberikan dua pilihan sanksi, yakni denda administratif dengan cara membayar uang tunai sebesar Rp50 ribu atau melakukan kerja sosial dalam bentuk menyapu jalan sembari mengenakan papan bertuliskan "Saya Melanggar tidak Menggunakan Masker" yang digantungkan ke leher," ungkap Arif
Arif menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan covid-19 ini tidak hanya masyarakat tapi juga para pelaku usaha, seperti rumah makan, toko-toko dan kedai kopi yang tidak menerapkan protokol covid-19.
Dalam operasi yustisi ini, lanjut Arif, pelanggaran terbanyak ditemukan di pasar tradisional higienis Bahari Berkesan yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari sidang pelanggar protokol kesehatan saat ini mencapai Rp31.744.000. Uang denda tersebut masuk pada Pendapatan Asli Daerah. (OL-1)
Rumah Warga Rusak Berat Dampak Banjir Bandang di Ternate
Ternate telah banyak melahirkan pemain-pemain sepak bola yang sebagian besar merumput di klub-klub Tanah Air.
DW ialah pria yang mengelabui petugas dengan menggunakan cadar dan hasil tes PCR milik istrinya agar terbang.
Tiga orang ASN tersebut diamankan di depan Warkop Kungkung Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tiga orang ASN yang berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut ditangkap pada Rabu (22/5)
Berdasarkan hasil pemodelan, gempa ini tidak memicu terjadinya tsunami.
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved