Tidak Patuhi Prokes, Ribuan Orang di Ternate Disidang di Tempat

Hijrah Ibrahim
01/10/2020 06:21
Tidak Patuhi Prokes, Ribuan Orang di Ternate Disidang di Tempat
Masyarakat pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat di depan Jati Land Mall Ternate, Rabu (30/9).(MI/Hijrah Ibrahim)

SEBANYAK 3.511 orang di Ternate, Maluku Utara terjaring Operasi Yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan harus menjalani sidang di tempat.

Sidang penegakan disiplin tidak menggunakan nasker itu digelar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Menggunakan Masker Guna Menekan Angka Peyebaran Wabah Virus Korona di Kota Ternate.

Operasi yustisi dilakukan di enam lokasi berbeda yaitu pasar tradisional Higienis Bahari Berkesan, Pasar tradisional Bastiong, Jati Land Mall, depan Kantor Wali Kota Ternate, dan di depan Keraton Kesultanan Ternate.

Baca juga: Lima Konser Hiburan Hajatan Dibubarkan

Kepala Bidang Operasional Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan operasi yustisi digelar sejak 1 September 2020 hingga sekarang dan telah menjaring pelanggar sebanyak 3.511 Orang.

"Masyarakat yang melanggar akan menjalani sidang di tempat dengan diberikan dua pilihan sanksi, yakni denda administratif dengan cara membayar uang tunai sebesar Rp50 ribu atau melakukan kerja sosial dalam bentuk menyapu jalan sembari mengenakan papan bertuliskan "Saya Melanggar tidak Menggunakan Masker" yang digantungkan ke leher," ungkap Arif

Arif menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan covid-19 ini tidak hanya masyarakat tapi juga para pelaku usaha, seperti rumah makan, toko-toko dan kedai kopi yang tidak menerapkan protokol covid-19.

Dalam operasi yustisi ini, lanjut Arif, pelanggaran terbanyak ditemukan di pasar tradisional higienis Bahari Berkesan yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Sementara itu, total denda yang terkumpul dari sidang pelanggar protokol kesehatan saat ini mencapai Rp31.744.000. Uang denda tersebut masuk pada Pendapatan Asli Daerah. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya