Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemprov Sumsel Berupaya Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Dwi Apriani
25/9/2020 21:29
Pemprov Sumsel Berupaya Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan kepada anak(Ilustrasi)

SEBAGAI upaya pencegahan dan penanganan perlindungan kekerasan pada anak, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) di empat kabupaten/kota yakni di Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, kabupaten/kota juga membentuk desa atau kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan jumlah 806 desa atau kelurahan dari 3.262 desa dan kelurahan di Sumsel. "Tujuan pembentukan UPTD P2TP2A ini agar kekerasan terhadap anak dapat berkurang," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar, Jumat (25/9).

Dikatakan Nasrun, selain anak menjadi korban kekerasan, anak juga dapat menjadi pelaku atau yang kerap di sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitarnya.

"Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga," katanya.

Nasrun mengungkapkan untuk meminimalisir bahkan menuntaskan ABH, Pemprov Sumsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus membidangi ABH. "Yang berada di Pokja ABH ini adalah organisasi perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan penanganan terhadap ABH itu sendiri," terang dia.

Nasrun menambahkan, proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana kebutuhan pelayanan hak-hak korban salah satunya adalah pemenuhan hak korban dalam proses hukum dapat terpenuhi.

"Proses pemberian layanan di LPKA khususnya layanan rehabilitasi medis atau sosial dan reintegrasi sosial merupakan layanan yang sangat penting agar anak-anak tersebut dapat kembali diterima di masyarakat," jelasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya