Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Klaster Pekerja Swasta dan BUMN Muncul di Denpasar

Ruta Suryana
21/9/2020 15:41
Klaster Pekerja Swasta dan BUMN Muncul di Denpasar
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai(MI/Ruta Suryana)

SEJUMLAH klaster baru penyebaran covid-19 muncul di Kota Denpasar. Setelah sebelumnya berasal dari klaster pedagang, kini muncul klaster yang cukup mendominasi yakni karyawan swasta dan BUMN.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menjelaskan Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan sebagai pusat perkantoran baik instansi vertikal maupun BUMN. Berbagai sektor mulai perekonomian, jasa dan lainnya turut bergerak di Kota Denpasar sehingga dalam situasi merebaknya covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan ekstra.

"Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Dewa Rai.

Berdasarkan data, lanjut Dewa Rai, penyebaran melalui klaster pedagang pasar cenderung menurun. Namun klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan. Disebutkan data dari 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5% dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus. Sementara itu  sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainnya.

Baca juga: Tiga Akses Publik Kota Denpasar Ditutup Lagi

Karena itu, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib diwaspadai bersama.

Untuk itu, pihaknya mengimbau instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan berpedoman pada Zona Risiko Wilayah.

"Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Wali Kota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya