Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kesadaran Warga Sumsel Patuhi Protokol Kesehatan Meningkat

Dwi Apriani
20/9/2020 00:10
Kesadaran Warga Sumsel Patuhi Protokol Kesehatan Meningkat
Gubernur Sumsel Herman Deru(MI/Dwi Apriani )

GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan penerapan sanksi dan denda pada Pergub 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Peraturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat juga pejabat baik sipil, TNI/Polri. Adanya sanksi dan denda itu supaya masyarakat patuh dan sadar," jelas Herman Deru, Sabtu (19/9).

Ia menjelaskan, denda yang dikenakan bagi mereka yang tak mematuhi Pergub 37 tahun 2020 bukanlah tujuan akhir. Ia bahkan menganjurkan denda yang diperoleh dari pelanggaran Pergub 37 diperuntukkan untuk keperluan rumah ibadah.

Ia juga terus menghimbau kepada masyarakat agar saat beraktivitas tetap melaksanakan protokol kesehatan. :Silakan beraktivitas dan lakukan produktivitas ekonomi. Tapi laksanakan dan patuhi dengan taat protokol kesehatan covid-19. Yang tidak kalah penting jaga asupan makanan dan stamina tubuh," terangnya.

Menurutnya saat ini cara yang paling baik dan efektif menghindari penularan covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19 secara taat sembari menunggu vaksin covid-19.

Terkait penerapan sistem work from home (WFH) akibat adanya kenaikan jumlah penderita covid-19, dapat saja dilakukan. Seperti di Setda Pemprov Sumsel, menurutnya, jika memang diduga ada pegawai yang kondisinya reaktif atau menunjukkan gejala dipersilakan untuk bekerja dari rumah.

"Untuk yang non reaktif atau tidak menunjukkan gejala, tetap bekerja seperti biasa. Tetapi dengan melaksanakan protokol kesehatan covid-19," kata dia.

Terkait soal angka kematian, Herman Deru menyebut, angka kematian akibat covid-19 masih terkendali. "Tingkat kematian di Sumsel itu tidak tinggi. Makanya kita terus sosialisasikan Pergub ini agar penyebaran bisa terus dikendalikan," jelasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya