Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis

Basuki Eka Purnama
16/9/2020 05:44
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis
Syekh Ali Jaber(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Baca juga: Polisi Amankan Pembunuh Ketua DKM Nurul Iman OKI

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," imbuhnya.

Pandra menambahkan, saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyidik, sampai saat ini, tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.

"Kami usahakan agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas dia. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya