Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Jember Tidak Menerima Gaji Selama Enam Bulan

Faishol Taselan
09/9/2020 18:30
Bupati Jember Tidak Menerima Gaji Selama Enam Bulan
Bupati Jember Faida(MI/MOHAMAD IRFAN )

Bupati Jember Faida dipastikan tidak akan menerima gaji dan sejumlah fasilitas lainnya selama enam bulan. Pasalnya Faida terlambat menyusun Raperda Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Sanksi itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020. Keputusan itu ditandatangani pada 2 September 2020 lalu di Surabaya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawasa membenarkan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan regulasi. "Karena memang regulasinya demikian. Sanksi diberikan karena keterlambatan pengesahan Raperda APBD," kata Khofifah, Selasa (8/9).

Baca juga: Rumah Dinas Wabub Tuban Dijadikan Karantina Covid-19

Menurutnya, sanksi itu sudah diatur dalam regulasi. "Dan bisa menimpa siapa pun kepala daerah di Indonesia yang lambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," lanjutnya.

Sejumlah hak yang tidak dibayarkan kepada Faida, di antaranya hak keuangan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. Selain itu, dia juga tidak menerima tunjangan lain, yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, juga hak keuangan lain sesuai peraturan.

Perlu diketahui, pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Faida sebagai Bupati.

Oleh karena itulah, DPRD Jember tidak berani menggelar pembahasan KUA-PPAS karena perintah Mendagri itu belum dilakukan oleh Bupati.

Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui inspektorat juga sudah datang ke Jember pada 25 Juni 2020 lalu, untuk bersama-sama mencari solusi masalah APBD Jember. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya