Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR-RI F-PKB Moh. Rano Alfath berjanji bersama warga korban gusuran proyek pembangunan jalan Toll JORR 2 (Kunciran – Bandara Soetta) memperjuangkan haknya ke jalur hukum.
"Saya mewakili Fraksi PKB dan sebagai seorang wakil rakyat insya Allah akan berjuang untuk memberi bantuan hukum untuk gugatan pengadilan dan, tentunya dengan bantuan Pemerintah Daerah, menyiapkan tempat tinggal sementara untuk warga terutama anak-anak dan ibu-ibu. Semoga keadilan dapat berpihak ke masyarakat,” ujar Reno, saat menengok dan mendengarkan aspirasi mereka, di Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi, Kota Tangerang, kemarin.
Anggota DPR-RI yang membidangi Komisi Hukum, HAM dan Keamanan itu mengaku dirinya akan berjuang untuk membantu warga korban gusuran melalui jalur hukum.
Proyek itu dibangun Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Jokowi. Namun, akibat penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang terhadap 27 bidang tanah warga di RT 02 RW 01 Kecamatan benda tersebut, 300 warga yang terdiri dari 50 kepala keluarga kehilangan tempat bernaung.
Kunjungan Rano yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III tersebut adalah untuk menghimpun dan mendengar aspirasi para warga. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah perlakuan tidak adil aparat dalam hal harga ganti rugi, yaitu Rp2,6 juta/m2 untuk setiap lahan yang digusur.
Menurut warga, harga tersebut terlalu rendah dibandingkan dengan harga tanah ditempat lain yang bisa mencapai Rp10 juta bahkan 11 juta/m2. Selain itu, warga juga melaporkan adanya oknum aparat yang berlaku kasar dan semena-mena dalam proses eksekusi paksa.
Dikatakan pula oleh Rano, bahwa warga sementara ini sedang berusaha untuk mencari tempat tinggal seperti di Gedung DPRD dan tempat penggusuran sebagai bentuk perlawanan untuk menuntut keadilan.
“Saya miris melihat kondisi warga Kecamatan Benda. Banyak anak-anak, perempuan dan lansia yang kehilangan tempat tinggal dan tidak tahu bisa bernaung dimana. Mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka justru mendukung penuh program nasional pemerintah. Pada prinsipnya pembangunan infrastruktur baik, apalagi untuk kemajuan ekonomi dan mobilitas, tapi jangan sampai kita mengorbankan hak rakyat sendiri untuk pembangunan,” ungkap Rano ketika dimintai keterangan di lokasi. (OL-13)
Baca Juga: Tertahan 10 Tahun, Ruas Kunciran-Serpong Akhirnya Diresmikan
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
Selain itu, disediakan 15 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) fungsional di berbagai titik strategis.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Astra Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, siap melayani pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman mereka.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Simak profil lengkap dan karier politiknya di sini.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved