Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jenazah Diambil Paksa dari Kamar Mayat RS Raden Mattaher Jambi

Solmi
01/9/2020 18:44
Jenazah Diambil Paksa dari Kamar Mayat RS Raden Mattaher Jambi
Ilustrasi : Prosesi pemakaman jenazah pasien covid-19.(MI/Heri Susetyo )

Sebuah keluarga, mengambil paksa jenazah IL, 6 tahun, dari kamar mayat RSUD Raden Mataher Jambi, Selasa (1/9). Pihak keluarga nyaris mengamuk, lantaran meyakini IL meninggal akibat penyakit tumor di kepala, bukan akibat infeksi covid-19.

Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/304994-catat-tolak-jenazah-korban-covid-19-bisa-dipidana-1-tahun

Menurut salah seorang anggota keluarga jenazah Sidik, pihak rumah sakit berencana akan menguburkan IL dengan protokol penanganan korban Covid-19. "Masa hanya bermodalkan rapid test yang masih lemah akurasinya, anak kami harus dikubur secara protokol kesehatan. Jelas-jelas akibat penyakit tumor," ungkap Sidik yang bersama anggota keluarga lain yang memaksa membawa jasad IL yang sudah dibungkus plastik dengan sepeda motor pulang ke rumah duka di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (1/9) siang.

Sidik mengabarkan, IL sudah menderita tumor di bagian kepala semenjak tahun 2016. Sidik menuding pihak rumah sakit telah menelantarkan jenazah yang meninggal pada Senin malam. "Itu jenazah manusia, bukan batang pisang. Semenjak pukul sepuluh malam tadi kami sudah berusaha sabar, dan menunggu kepastian uji swab dari hasil reaktif rapid test yang dilakukan. Sampai jam sepuluh pagi kami menunggu, tidak ada juga kejelasan," kata Sidik yang bersedia membuat surat pernyataan pengambilan paksa jenazah bermaterai.

Sekitar satu setengah jam setelah jenazah IL sampai di rumah duka, pihak rumah sakit akhirnya mengabarkan hasil test swab kepada Sidik dan keluarga. Swan IL dinyatakan negatif Covid-19.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Dewi Lestari, menjelaskan, perlakuan ptotokol kesehatan terhadap jasad IL, lantaran rapid test terhadap IL reaktif. "Kalau rapid nya positif, tentu berlaku kan protap covid-19. Sebenarnya untuk berjaga-jaga, buat kebaikan semua. Kita sudah koordinasi dengan gugus tugas soal ini," kata Dwi kepada awak media. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya