Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diimbau mematuhi jadwal membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di sekitar permukiman masing-masing.
Wakil Walikota Kendari dr. Siska Karina Imran di Kendari, Senin (31/8) mengatakan petugas kebersihan yang mengangkut sampah saatbini sudah bekerja maksimal, tetapi sampah masih ditemukan pada jam-jam di luar pembuangan sampah.
"Sosialisi jadwal membuang sampah terus digencarkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih rendah demi kepentingan bersama," kata Siska.
Adapun jadwal membuang sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah, yakni pukul 17:30 sampai dengan pukul 06:00 Wita.
Warga metro Kendari diharapkan kesadarannya mematuhi jadwal membuang sampah, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPSS yang disediakan. “Kalau jadwal membuang sampah dipatuhi akan memudahkan petugas pengangkut sampah hingga akhirnya tidak ada lagi sampah yang berserakan di penampungan sementara,” ujarnya.
Sebagai upaya menyadarkan warga tentang jadwal membuang sampah telah diedarkan surat ke kantor lurah, camat, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW) se-Kota Kendari. “Edukasi kepada masyarakat harus ditingkatkan karena berbicara sampah bukan sekadar kebersihan lingkungan, tetapi kesehatan bagi warga. Nah, kendalanya sekarang masyarakat sudah mengetahui aturan jadwal membuang sampah, tetapi masih banyak yang melanggarnya,” katanya.
Secara terpisah Lurah Wundubatu Yohanes mengatakan, pihaknya terus mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, sehingga pengangkutan sampah tertib. “Pemerintah kelurahan ikut bertanggung jawab menyosialisasikan Perwali tentang membuang sampah karena masih ada yang belum mematuhi jadwal membuang sampah,” ujar Yohanes. (OL-12)
Kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah ini menggandeng Waste4Change untuk melakukan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Jikaa dihitung secara kasar sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, kerugian yang disebabkan oleh masalah pencemaran sampah plastik di laut Indonesia diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun.
Sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat di Indonesia juga bisa masuk ke Samudera Hindia hingga ke Madagaskar.
Warga akan diedukasi modul Plastic, Sustainability & You Education (PSYE) untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan plastik berkelanjutan dan pengelolaan limbah yang efektif.
Target pemerintah Indonesia dalam menurunkan kebocoran sampah plastik dari aktivitas masyarakat sebesar 70 persen pada 2025.
BRIN terus melakukan penelitian dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dalam mendeteksi jenis sampah plastik. Termasuk, melibatkan akademisi dari berbagai multidisiplin ilmu.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved