Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Maluku akan melantik satu anggota baru yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Benhur Watubun pada Selasa (25/8) siang.
Benhur dilantik usai mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri setelah penerbitannya ditunda karena alasan internal partai.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengatakan, pelantikan Benhur Watubun didasarkan pada SK Mendagri, yang telah diterima oleh DPRD.
"Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan pimpinan DPRD, dan juga melalui rapat badan musyawarah (banmus), maka kami putuskan hari Selasa jam 11.00 WIT, akan dilakukan proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, atas nama Benhur Watubun," kata Sekwan dalam keterangannya.
Pengambilan sumpah dan janji sendiri akan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pasal 28 ayat 7 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Baca juga : DPRD Manggarai Barat Tetapkan Perda Perdagangan Orang
"Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 28 ayat 7 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD yang berhalangan diawal masa periodesasi dipandu oleh pimpinan DPRD. Kami juga telah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomisasi Daerah Kementerian Dalam Negeri lewat Kasubdin Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, maka semuanya mengacu pada aturan dimaksud," ujar dia.
Saat disinggung soal proses pelantikannya, Sekwan mengatakan, rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji tersebut, akan dilakukan secara virtual.
"Pak Benhur Watubun bersama pimpinan dan anggota DPRD akan berada di ruang sidang, sementara tamu undangan termasuk Pak Gubernur akan menyampaikan sambutan secara virtual," tandas Sekwan. (RO/OL-7)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved