Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemkab Sikka Larang Anak Diantar Ojek ke Sekolah

Gabriel Langga
24/8/2020 11:21
Pemkab Sikka Larang Anak Diantar Ojek ke Sekolah
Pemkab Sikka melarang anak-anak sekolah diantar dengan ojek ke sekolah. Orangtua harus mengantarkan sendiri anaknya ke sekolah.(MI/Gabriel Langga)

PEMERINTAH Kabupaten Sikka berencana pada September 2020 akan membuka kembali kegiatan aktivitas belajar mengajar tatap muka. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, Mayela Da Cunha melarang seluruh orang tua untuk mengantar anaknya menggunakan ojek ke sekolah. Langkah ini untuk mencegah orang asing yang tertular virus covid-19 bisa menyerang anak-anak sekolah.

"Kita sudah buat aturannya. Tidak bisa anak dititipkan ke ojek. Orang tua harus mengantarkan anaknya sendiri ke sekolah atau orang di dalam satu rumah. Aturan sudah kita buat," tandas Mayela kepada mediaindonesia.com, di Kabupaten Sikka, NTT,  Senin (24/8).

Selain itu, kata Mayela orang tua juga dilarang menjemput anaknya sampai masuk kedalam halaman sekolah. Orang tuanya bisa menunggu anaknya di luar pagar sekolah. Disampaikan Mayela sebelum proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, pihak sekolah harus memastikan bahwa sekolah telah siap menerapkan protokol  kesehatan dengan menyiapkan segala perlengkapan seperti thermogun, tempat cuci tangan, cairan disinfektan dan petugas penyemprotan cairan disinfektan

Sebelum pembelajaran dimulai, setiap ruangan kelas yang nantinya digunakan oleh siswa harus sudah disemprot cairan disinfektan. Ketika siswa yang ingin masuk sekolah wajib gunakan masker, diperiksa suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak antar siswa saat di dalam kelas.

"Kita sudah minta kepada pihak sekolah untuk membentuk tim satgas tugas covid-19 di sekolahnya masing-masing. Pihak sekolah juga wajib melaporkan setiap hari ke Dinas Pendidikan berkaitan dengan pembelajaran di sekolah," kata Mayela.

baca juga: Ganjar Minta Daerah Jangan Buru-Buru Gelar Sekolah Tatap Muka

Adapun jadwal KBM tatao muka dilakukan dengan sistem shift dan waktunya juga dibatasi. Untuk TK hanya satu jam. Untuk SD dan SMP hanya dua sampai tiga jam mulai Senin sampai Sabtu. Anak boleh mengikuti KBM tatap muka harus seizin orang tuanya. Apabila orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk tatap muka di sekolah maka anak tersebut akan diizinkan belajar jarak jauh.

"Rencana September sekolah akan dibuka kembali. Tapi harus diingat orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka merasa belum nyaman dan dibolehkan untuk melanjutkan pendidikan jarak jauh," pungkasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik