Kepemilikan KTP Elektronik di Cianjur Hampir 95%

Benny Bastiandy
17/8/2020 13:14
Kepemilikan KTP Elektronik di Cianjur Hampir 95%
Proses pembuatab e-KTP oleh Disdukcapil selama pandemi covid-19(MI/Dwi Apriani)

CAKUPAN kepemilikan KTP elektronik warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah mencapai 1.600.728 keping dari jumlah wajib KTP sebanyak 1.642.053 jiwa. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pun berupaya memenuhi penerbitan KTP elektronik bagi warga yang sudah melakukan perekaman, terutama bagi penduduk yang berusia 17 tahun atau pemilih pemula.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) pada semester II tahun 2019, wajib KTP di Kabupaten Cianjur terdiri dari laki-laki sebanyak 848.339 orang dan perempuan sebanyak 793.714 orang. Dari jumlah wajib KTP sebanyak itu, kata Munajat, sekitar 95% sudah mendapatkannya secara bentuk fisik.

"Jadi, hingga saat ini kami sudah menerbitkan sebanyak 1.600.728 keping KTP elektronik. Jika melihat persentase, sebetulnya tinggal sedikit lagi wajib KTP yang belum mendapatkan KTP elektronik. Tapi data kependudukan itu dinamis. Artinya, bisa saja nanti berubah lagi karena ada pemilih pemula yang menginjak usai 17 tahun, meninggal, pindah alamat, atau warga luar daerah yang pindah ke Cianjur," jelas Munajat, Senin (17/8).

Munajat menambahkan selama periode Januari-Juli 2020, Disdukcapil Kabupaten Cianjur telah melakukan pencetakan KTP elektronik sebanyak 126.449 keping. Sedangkan untuk proses perekaman data KTP elektronik, dari sebanyak 1.642.053 wajib KTP, sudah dilakukan kepada 1.618.917 jiwa atau sekitar 98,59%.

"Masih tersisa sebanyak 23.136 wajib KTP atau 1,41% yang belum merekam data," tutur Munajat.

Pada 2019, jumlah warga yang belum merekam data KTP elektronik sebanyak 56.200 jiwa. Hingga Juni 2020, Disdukcapik mengebut perekaman hingga akhirnya terekam sebanyak 33.064 jiwa.

"Jadi, rata-rata perekaman sebanyak 5.500 jiwa per bulan. Sekarang tinggal tersisa 23 ribuan jiwa lagi yang belum merekam data. Kami targetkan sisa ini bisa diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan," ucap Munajat.

Berjalannya program perekaman, pencetakan, dan pendistribusian KTP elektronik bukan tanpa kendala. Munajat menuturkan pihaknya kadang kala masih dihadapkan berbagai kendala teknis di lapangan.

"Seperti jangkauan keterbatasan pelayanan perekaman karena tempat tinggal masyarakat yang cukup jauh dari pusat pemerintahan desa ataupun kecamatan. Kemudian terbatasnya sarana peralatan dan jaringan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di 32 kecamatan, serta ketersediaan blangko KTP elektronik," ujarnya.

Pada masa pandemi covid-19, Disdukcapil Kabupaten Cianjur membuat terobosan dengan mendistribusikan langsung KTP elektronik serta administrasi kependudukan lainnya kepada masyarakat. Pendistribusiannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia hingga menjangkau semua wilayah di pelosok.

baca juga: Selama Pandemi, Permohonan Pembuatan e-KTP Meningkat

"Pendistribusian ini untuk menghindari kontak langsung sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19. Kemudian ini juga untuk menekan biaya yang dikeluarkan masyarakat. Biaya distribusinya ditanggung pemerintah melalui DAK non-fisik di Disdukcapil. Kami juga sudah meminimalkan layanan langsung adminduk karena sekarang ada aplikasi SimpelAku (sistem pelayanan administrasi kependudukan)," pungkasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya