Kamis 13 Agustus 2020, 12:05 WIB

Buaya Muara Dievakuasi dari Pemukiman di Indragiri Hilir

Rudi Kurniawansyah | Nusantara
Buaya Muara Dievakuasi dari Pemukiman di Indragiri Hilir

MI/Rudi Kurniawansyah
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengevakuasi buaya muara (Crocodylus Porosus)

 

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengevakuasi buaya muara (Crocodylus Porosus) yang ditangkap oleh masyarakat Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Buaya muara dengan panjang sekitar 3 meter itu diketahui sudah sebulan muncul di parit 18 wilayah permukiman dan pernah menyerang masyarakat.

"Awalnya kami mendapat laporan dari Kapolsek Kecamatan Batang Tuaka, ada seekor buaya muara Buaya ditangkap masyarakat. Buaya ini sudah satu bulan muncul di parit 18 dan pernah menyerang masyarakat," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Andri Hansen Siregar, Kamis (13/8).

Andri menjelaskan, laporan segera direspon dengan menurunkan tim evakuasi satwa BBKSDA Riau. Tim berangkat menuju Kecamatan Batang Tuaka, dipimpin Kepala Resort Zulkifli.

Andri menlanjutkan, setibanya tim di Kecamatan Batang Tuaka langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Batang Tuaka untuk selanjutnya berangkat bersama ke lokasi Desa Kuala Sebatu dengan menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam melalui jalur darat. Tim Gabungan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Ketua RT parit 18, Desa Kuala Sebatu.

"Berdasarkan keterangan Ketua RT Hasanudin diketahui satwa buaya muara dengan ukuran panjang sekitar 3 meter," jelas Andri.

Baca juga: Seorang Warga Kembali Diterkam Buaya di Riau

Karena hal tersebut, tambah Andri, selanjutnya masyarakat sepakat untuk menangkap satwa menggunakan pawang buaya.

"Hingga pada Senin, 10 Agustus 2020 sekitar puk 21.00 WIB, Buaya dapat ditangkap oleh masyarakat dan langsung dilaporkan kepada petugas Polsek Batang Tuaka," jelasnya.

Andri mengungkapkan, tim Balai Besar KSDA Riau bersama Kapolsek Batang
Tuaka melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan tanpa didampingi petugas ataupun aparat keamanan. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan anarkis terhadap satwa yang dilidungi oleh undang- undang tersebut.

"Selanjutnya tim bersama warga dan Kapolsek melakukan evakuasi dari lokasi penangkapan yang dilangsir dengan wadah keranjang menggunakan sepeda motor untuk dipindahkan ke kendaraan roda 4, kemudian dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Rengat," jelas Andri.

Ia menyampaikan, kondisi satwa buaya saat diserahkan terdapat luka pada bagian leher kanan dan kiri serta perutnya. Selanjutnya terhadap satwa tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan pengobatan luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi luka tidak terlalu parah dan dimungkinkan dapat sembuh secara alami.

"Selanjutnya pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan pelepasliaran buaya muara tersebut ke habitatnya yang jauh dari pemukiman penduduk," jelas Andri.(OL-5)

Baca Juga

METROTV/FERI JAYA SAPUTRA

Jelang Pemilu, 3.254 Pemilih di Bengkulu belum Punya KTP

👤Feri Jaya Saputra 🕔Rabu 27 September 2023, 10:04 WIB
Diharapkan agar masyarakat ataupun peserta pemilu untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan jika masih ada warga yang belum melakukan...
MI/Palce Amalo

Bulog NTT Jual Beras Rp11.500 Per Kilogram untuk Kendalikan Harga

👤Palce Amalo 🕔Rabu 27 September 2023, 09:50 WIB
Operasi pasar terus digelar Bulog dengan menjual beras dengan harga Rp11.500 per kilogram, guna mengendalikan...
Medcom

Kapolres Dairi Dicopot karena Pukul Anak Buah

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Rabu 27 September 2023, 09:32 WIB
AKBP Reinhard masih diperiksa Propam Polda Sumut. Pemeriksaan itu lantaran Reinhard memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya