Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRESTA Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan, oleh Denny Siregar ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan status facebook telah menghina santri di Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKB Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar salah satunya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya. Karena, kasus ini ada beberapa tempat kejadian tapi dengan pelimpahan itu mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli.
"Pemeriksaan awal memang telah dilakukan di Polresta Tasikmalaya untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya. Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup dan selanjutnya harus melengkapi dari keterangan saksi ahli hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar," katanya, Minggu (9/8).
Anom mengatakan, untuk proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena, dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan Kapolresta Tasikmalaya selama ini memastikan kasus tersebut masih terus berjalan dan nanti di Polda Jabar semuanya itu akan melengkapi pemeriksan.
Baca juga : Kapolres Klaten Ajak Kamtibmas Jaga Situasi Aman Jelang Pilkada
"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar dan nantinya akan melengkapi semua pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari saksi ahli berkaitan dengan masalah itu. Karena, proses pemeriksaan saksi selama ini telah dilakukan artinya proses masih berjalan," ujarnya.
Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang" dengan mengunggah santri dengan memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (OL-2)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved