Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan, oleh Denny Siregar ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan status facebook telah menghina santri di Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKB Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar salah satunya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya. Karena, kasus ini ada beberapa tempat kejadian tapi dengan pelimpahan itu mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli.
"Pemeriksaan awal memang telah dilakukan di Polresta Tasikmalaya untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya. Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup dan selanjutnya harus melengkapi dari keterangan saksi ahli hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar," katanya, Minggu (9/8).
Anom mengatakan, untuk proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena, dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan Kapolresta Tasikmalaya selama ini memastikan kasus tersebut masih terus berjalan dan nanti di Polda Jabar semuanya itu akan melengkapi pemeriksan.
Baca juga : Kapolres Klaten Ajak Kamtibmas Jaga Situasi Aman Jelang Pilkada
"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar dan nantinya akan melengkapi semua pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari saksi ahli berkaitan dengan masalah itu. Karena, proses pemeriksaan saksi selama ini telah dilakukan artinya proses masih berjalan," ujarnya.
Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang" dengan mengunggah santri dengan memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (OL-2)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved