Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anggota Geng Motor Tertangkap Jual Motor Curian Mereka di Medsos

Kristiadi
04/8/2020 19:06
Anggota Geng Motor Tertangkap Jual Motor Curian Mereka di Medsos
Anggota geng motor tawarkan motor curiannya di medsos.(MI/Kristiadi)

Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap empat orang anggota geng motor yang telah melakukan aksi pencurian dua unit kendaraan. Pencurian dilakukan, Senin (3/8) malam di halaman parkir kendaraan.

Keempat pelaku tersebut yakni YF, 19; RR, 18; warga Kawalu, AA, 18; warga Sukaraja; dan FG, 17, warga Cisayong ditangkap di rumah mereka masing-masing. Keempatnya mencuri motor sudah pasti dengan harga jual tinggi. Sebelum dijual, motor sempat disimpan di rumah salah satu tersangka. Motor itu rencananya akan mereka jual melalui medsos termasuk sekaligus untuk membeli handphone.

Kapolsek Indihiang, Kompol Dikdik Rohim Hadi mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh geng motor tersebut terjadi di ruas Jalan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Mereka beraksi dengan menunggu pemilik kendaraan lupa mencabut kunci hingga kunci stang.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Amankan Tiga Anggota Geng Motor

"Pelaku awal mulanya berboncengan dengan sebuah motor hingga beralih mengemudikan motor hasil curian milik korban. Namun, dari hasil itu mereka simpan di salah satu rumah pelaku untuk kemudian dijual kembali melalui media sosial. Pengungkapan kasus itu setelah dua korban melaporkan motor miliknya hilang dan mendapat informasi ciri pelaku," katanya, Selasa (4/8/2020).

Didik mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya dengan memancing para pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi pembeli motor dan mengajak bertemu untuk transaksi di wilayah Indihiang. Saat itulah polisi langsung menangkap mereka.

Namun, karena salah seorang pelaku yang masih di bawah umur, dia akan dikenakan tindak pidana khusus dan akan dititipkannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Untuk pelaku lainnya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tapi salah seorang tersangka masih di bawah umur juga tetap diproses tapi akan dilakukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) terutamanya direhabilitasi," ungkapnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya