Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kurangi Kepadatan di RS, GTPP Sumut Gunakan Pedoman Baru

Yoseph Pencawan
25/7/2020 15:36
Kurangi Kepadatan di RS, GTPP Sumut Gunakan Pedoman Baru
Gedung rawat infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Sumatra Utara,(Antara)

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut mulai menerapkan penggunaan istilah baru dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumatra Utara Aris Yudhariansyah mengatakan, penggunaan istilah baru ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat penanganan covid-19 termasuk mengurangi kepadatan rumah sakit.

"GTPP Covid-19 Sumut melakukan penyesuaian dengan pedoman yang baru ini untuk mengurangi kepadatan rumah sakit," ujarnya, Sabtu (25/7).

Baca juga: Pendataan Pemilih, Ketua KPU ke Rumah Gus Ipul dan Dahlan Iskan

Dengan begitu rumah sakit dapat digunakan sepenuhnya untuk orang-orang yang terpapar covid-19 dengan gejala (simptomatik) yang membutuhkan perawatan.

Dia menjelaskan, ada beberapa istilah baru yang saat inidigunakan dalam penanganan covid-19. Antara lain, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi (simptomatik dan asimptomatik), kemudian pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Baca juga: KPU Riau: Sejumlah Warga Menolak Petugas Coklit

Istilah baru ini juga menggantikan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Seperti kasus selesai isolasi, kata Aris, istilah tersebut digunakan untuk orang dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR.

Ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. "Di Sumatera Utara banyak ditemukan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) atau yang sering kita sebut dengan OTG," imbuhnya.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi. Kemudian dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Sementara itu, pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR positif. Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).

Terhadap pasien tersebut penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan DPJP. Ini penting bagi GTPP karena bukan hanya terkait terminologi nama, tetapi juga dalam kaitan kepentingan untuk melaksanakan survei epidemiologi.

"Karena kita tahu bersama sumber penularan adalah orang yang terkonfirmasi positif baik ada gejala atau tidak ada gejala. Ini yang kemudian harus betul-betul kita cermati agar kita bisa lakukan isolasi dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat," terangnya.

Aris mengatakan, berdasarkan data tersebut terjadi kecenderungan kasus konfirmasi positif baru didapatkan dari hasil tracing secara agresif yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Dari hasil inilah yang kemudian secara masif dilakukan pemeriksaan dengan real time PCR dan beberapa di antaranya ditemukan kasus dengan status konfirmasi positif tetapi tidak menunjukkan gejala.

"Ini penting dipahami kasus-kasus inilah yang harus menjalankan isolasi dengan ketat. Karena kalau tidak, ini akan bisa menjadi sumber penularan yang baru," sambungnya.

GTPP Sumut berharap dengan tracing secara agresif seluruh kasus konfirmasi tanpa gejala bisa diidentifikasi. Sebab jika tidak teridentifikasi dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya