Membatasi Gerak Bandar Narkoba

(LD/PO/N-2)
20/7/2020 05:40
Membatasi Gerak Bandar Narkoba
Direktur Jenderal Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga memberikan keterangan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah,(LILIK DARMAWAN)

PEMERINTAH tidak mau kalah dari bandar narkoba, yang tetap beraksi meski berada di penjara. Pulau Nusakambangan dipilih untuk menjadi lokasi yang bisa memisahkan mereka dari dunia ramai.

Akhir pekan lalu, sebanyak 90 bandar narkoba, narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan diboyong ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. "Total, sampai hari ini, ada 228 bandar narkoba yang ada di Nusakambangan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga, kemarin.

Para narapidana itu dipindahkan dari sejumlah LP, termasuk di antaranya penjara superketat Gunung Sindur, Bogor. LP lainnya ialah LP Cirebon, LP Banceuy, dan LP Karawang.

Para narapidana kasus narkoba itu, lanjut Reinhard, kebanyakan telah mendapat vonis hukuman mati dan seumur hidup. "Ada juga beberapa yang dihukum belasan tahun. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam penjara."

Sementara itu, narapidana kasus narkoba yang sudah lebih lama berada di Nusakambangan berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta. "Pemindahan ini bentuk keseriusan kami menangani bandar narkoba," tegas Reinhard.

Berbeda dengan narapidana dari wilayah lain, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memilih memindahkan narapidana kasus pencurian ternak ke Nusakambangan. Jumlahnya tiga orang.

"Pemindahan ini untuk memberikan efek jera sehingga mereka tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang. Vonis mereka mulai dari 3, 5, dan 6 tahun," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone. (LD/PO/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya