Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejari Balikpapan Dorong Aturan Penggunaan Masker

Rudi Agung
18/7/2020 09:39
Kejari Balikpapan Dorong Aturan Penggunaan Masker
Seorang petugas mengecek suhu siswa masuk hari pertama sekolah. Selain cek suhu, siswa wajib memakai masker selama kegiatan di sekolah.(MI/Dwi Apriani)

KEJAKSAAN Negeri Balikpapan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait aturan kewajiban menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kepala Kejari Balikpapan, Josia Koni menilai perlu ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. 

"Khususnya bagi mereka yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya, Jumat (17/7).

Sanksi tersebut, sambung Koni karena kesadaran masyarakat dinilai masih sangan kurang dalam mematuhi protokol kesehatan. Ia juga meminta sebelum regulasinya diterbitkan, perlu melakukan sosialiasi yang gencar agar para warga mengetahuinya. 

"Saya sedang berkoordinasi dengan Pemkot untuk mengeluarkan peraturan dan juga sanksinya. Pak Wali Kota, masih menunggu Inpresnya," lanjut Josia Koni. 

Kejari Balikpapan juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Pihaknya membagikan ribuan face shield dan masker yang dibagikan di empat pasar tradisional. 

"Kami membagikan sebanyak 1.250 face shield dan 6.000 masker kepada para pedagang. Ini sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Kejari," jelasnya. 

Dipilihnya pasar tradisonal menjadi lokasi pembagian masker dan face shield lantaran sebagai lokasi interaksi masyarakat secara langsung. Menurutnya pembagian face shield ini kegiatan pertama kali yang dilakukan instansi pemerintah di Balikpapan. 

"Kejari Balikpapan hanya mengawali pembagian face shield. Kami mencoba menjadi trigger, diharapkan instansi atau dinas berkompeten akan mengembangkannya," ujar Koni.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan Perwali yang mengatur sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan protokol kesehatan masih ditunda. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu turunnya Peraturan Gubernur Kaltim. 

"Kelanjutan Perwali kita tunda. Kita aka ntunggu Pergub nya dulu. Jadi menyesuaikan Pergub," tuturnya.

baca juga: Solo Tingkatkan Pemantauan Kerumunan

Rizal menjelaskan sanksi bagi pelanggar sempat diwacanakan agar dimasukan dalam draf Perwali. Sanksi ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat. 

"Itu berawal dari instruksi Presiden kepada para Gubernur. Sanksi itu bersumber pada Perpres atau Kepres yang dikeluarkan Presiden," kata Rizal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya