Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIS II Dewan Adat Papua John NR Gobay meminta pemerintah baik daerah maupun pusat untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Papua untuk bisa mengelola tambang rakyat. Selama ini akses masyarakat Papua terhadap tambang rakyat tidak banyak dibuka karena berbagai alasan yang menurutnya tidak masuk akal.
“Pertambangan rakyat di Papua sudah bukan sesuatu yang baru, tetapi sesungguhnya pernah dilakukan jauh sebelumnya. Tapi kenapa akhir-akhir ini kaku dan ketika rakyat membuka (tambang) dikatakan illegal, bahkan jadi target operasi polisi. Ini tidak boleh terjadi,” kata John dalam webinar bertajuk Tambang Rakyat di Papua Mengalir Sampai Jauh yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Vox Point Indonesia, di Jakarta Rabu (15/7).
Dikatakan John, kegiatan pertambangan rakyat bahan galian emas di Papua sudah mulai dilakukan tahun 90-an di sekitar desa Amgotro, Semografi dan Embo, Kecamatan Web, Kabupaten Jayapura.
Bahkan Menteri Pertambangan dan Energi dengan Keputusan Nomor: 163.K/20/M.PE/1994 tanggal 24 Januari 1994 telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas di daerah Kecamatan Web, Kabupaten Jayapura. Bukan hanya itu pada 1996 di daerah Topo, Nabire ditemukan endapan emas alluvial oleh masyarakat.
“Makanya saya mendorong pemerintah agar memperhatikan masyarakat ini, diberikan pendampingan, diberikan legalitas, bukan malah digusur atau lebih parah lagi karena alasan tertentu mereka yang menemukan tambang tapi izin justru diberikan pada korporasi,” kata John.
Menurut dia, pemerintah harus memberi solusi bagi pertambangan rakyat yang ada di Papua.
“Jika masyarakat bekerja pada kawasan hutan maka tugas pemerintah untuk urus perizinannya, jika mereka disebut tidak punya izin maka tugas pemerintah untuk urus perizinannya, jika mereka bekerja di wilayah IUP maka tugas pemerintah untuk atur kemitraanya bukan malah menjadi sapi perah aparat, “ tegas John.
Baca juga : Pemprov Sumut Optimistis PAD Meningkat Meski Pandemi
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Frets. J Borai menjelaskan sampai saat ini Provinsi Papua terus menerapkan kebijakan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat termasuk WPR sesuai dengan UU yang berlaku. Dalam hal ini WP itu biasanya diusulkan kepada menteri yang kemudian akan mentetapkannya.
“Kami tentu saja memberi perhatian pada masalah ini dan sedang kami upayakan. Utamanya bagaimana agar mereka mendapat perizinan sehingga bisa legal. Meski kami berharap agar prosesnya dibuat sederhan cukup izin di daerah saja tidak perlu sampai kementerian,” harap Frets.
Sampai saat ini di Papua sendiri sudah ada 4.397 hektar yang sudah mendapatkan izin sebgai wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di beberapa kabupaten Paniai, Tolikara, Puncak Jaya, Nabire, Sentani dan Keerom.
Direktur Utusan Khusus Papua Vox Point Indonesia Moses Morin menambahkan persoalan tambang rakyat di Papua menjadi isu yang belakangan banyak diperbincangkan masyarakat. Utamanya masyarakat mengaku resah dengan perlakuan yang kerap mereka dapatkan karena sering dianggap illegal.
“Jika mereka salah tentu harus dilakukan pembinaan karena itu adalah sumber penghidupan mereka juga. Karena tambang rakyat ini kan diperbolehkan oleh UU. Sekarang tinggal ada kemauan dari pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk memberi perhatian pada mereka atau tidak,” kata Moses.
Ditegaskan dia, pendekatan kesejahteraan bagi orang Papua harus menjadi patokan ketika berbicara tentang tambang rakyat di Papua.
"Tanah yang kaya ini bagaimana dimanfaatkan agar masyarakatnya juga makin sejahtera. Itu dulu intinya. Dan ini tugas baik Dewan Adat, Pemerintah dan masyarakat penambang untuk duduk bersama sehingga tambang rakyat di Papua benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkas Moses. (OL-7)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved